Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan BP3MI, Fokus Cegah PMI Nonprosedural dan TPPO

Batammediaindonesia.com, Batam – Polda Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural serta menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (15 – 10 – 2026). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Kepri, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta staf dan petugas BP3MI Kepri.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Kepri menekankan pentingnya mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih memilih jalur nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri. Menurutnya, pemahaman terhadap penyebab tersebut diperlukan agar langkah pencegahan dapat disusun secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keberangkatan PMI yang tidak mengikuti prosedur resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dan perlindungan kerja hingga risiko menjadi korban penyanderaan, eksploitasi, maupun tindak kejahatan lainnya di negara tujuan.

Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada masyarakat, penyebarluasan informasi mengenai jalur penempatan resmi, serta penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan PMI juga menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja migran.

Kapolda Kepri turut mendorong penguatan koordinasi dengan BP3MI dalam memetakan agen penyalur tenaga kerja yang diduga memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, informasi tersebut diharapkan segera disampaikan kepada Polda Kepri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana untuk Bangun Sportivitas dan Karakter Warga Binaan

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan informasi di lapangan sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.

Polda Kepri Dorong Edukasi dan Pelatihan Kerja

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan bahwa sinergi antara Polda Kepri dan BP3MI juga sejalan dengan program Kapolri, yakni Poliran (Polisi Peduli Pengangguran).

Melalui fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas), Polda Kepri akan mendorong pemetaan masyarakat yang membutuhkan pelatihan kerja serta mengidentifikasi kebutuhan BP3MI yang dapat didukung melalui kolaborasi lintas instansi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan peluang peningkatan keterampilan. Dengan demikian, masyarakat memiliki bekal yang lebih baik dalam menentukan pilihan pekerjaan dan tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas asal-usul maupun prosedurnya.

Wakapolda Kepri juga menekankan perlunya penyegaran koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO, khususnya untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas di tengah pergantian pejabat.

Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan diperlukan agar pertukaran informasi, langkah pencegahan, dan penanganan permasalahan terkait pekerja migran dapat berjalan secara terarah. Selain itu, penyebarluasan informasi mengenai lowongan kerja resmi dan edukasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri perlu terus ditingkatkan.

Masyarakat diharapkan memastikan legalitas perusahaan penempatan, memahami persyaratan keberangkatan, serta memeriksa kejelasan kontrak dan tujuan pekerjaan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Sikap waspada terhadap janji pekerjaan dengan proses yang tidak transparan menjadi salah satu langkah awal untuk menghindari risiko eksploitasi dan TPPO.

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Kepolisian 110

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan melaporkan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA  Batam Prime International Football Series 2026 Resmi Ditutup, Batam Mantapkan Langkah Jadi Destinasi Sport Tourism Internasional

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

Melalui penguatan sinergi antara Polda Kepri dan BP3MI, edukasi publik, serta koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran, upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia diharapkan semakin optimal. Kerja sama lintas instansi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar memperoleh informasi pekerjaan yang benar dan menempuh prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *