Polresta Barelang Ungkap Peredaran Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar

Batammediaindonesia.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Bengkong.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16 – 10 – 2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Informasi itu diterima Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (11 – 10 – 2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Saat pemeriksaan di lokasi, S.S. mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan dalam perkara, produk tersebut diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

Kedua orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. S.S. selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA  Warga Keluhkan Sulitnya Membuat Paspor, Imigrasi Batam Tegaskan Permohonan Wajib Melalui Aplikasi M-Paspor

Ribuan Botol dari Berbagai Merek Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antara barang bukti yang disebutkan dalam rilis perkara, terdapat 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Petugas juga menyita minuman beralkohol merek lainnya, antara lain Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain minuman beralkohol, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara. Rincian lengkap jumlah seluruh botol dari setiap merek belum dicantumkan dalam uraian data yang tersedia.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Paling Lama Dua Tahun

Dalam perkara ini, tersangka S.S. disangkakan melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam rilis perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk pangan yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan. Izin edar dan dokumen yang sesuai ketentuan merupakan aspek penting untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA  Kejaksaan Turun Tangan! Pipa Misterius Diduga Hambat Proyek Drainase Rp15 Miliar, AMSBP Desak Kepastian

Masyarakat juga perlu memperhatikan informasi produk sebelum melakukan pembelian, termasuk label, asal produk, serta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Langkah tersebut dapat membantu konsumen mengambil keputusan secara lebih cermat saat memilih produk.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini masih ditangani melalui proses hukum. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan barang bukti dapat menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *