Operasi Sarang Narkoba Di Bukit Senyum Batam, 33 Orang Diperiksa Dan 24 Positif Urine

Batammediaindonesia.com, Batam – Polda Kepulauan Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Polresta Barelang menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (17 – 10 – 2026) dini hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan agar terbebas dari aktivitas narkoba.

Operasi yang melibatkan 364 personel gabungan tersebut menyasar lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika. Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas juga mendata orang-orang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program ini menekankan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum. Diperlukan pula upaya berkelanjutan untuk membangun kembali lingkungan yang aman, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

33 Orang Menjalani Pemeriksaan Urine

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 33 orang diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan orang lainnya negatif.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas. Tindak lanjut terhadap setiap orang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan ini merupakan salah satu langkah untuk memperoleh gambaran kondisi di lokasi yang menjadi sasaran operasi. Meski demikian, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya menentukan status seseorang sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkotika. Penetapan status hukum tetap memerlukan proses dan dasar hukum yang sesuai.

BACA JUGA  Polresta Barelang Amankan Batam Bersholawat Ke-II Bersama Az-Zahir, 5.000 Jemaah Hadir, Acara Berlangsung Aman dan Kondusif

Petugas Temukan Dugaan Sabu Dan Sejumlah Barang

Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan urine, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun barang lain yang perlu didalami lebih lanjut.

Barang-barang yang ditemukan meliputi tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal beserta tiga kamera pengawas atau CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.

Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan tersebut juga menunjukkan pentingnya penanganan kawasan rawan narkotika secara terkoordinasi. Penindakan perlu disertai pengumpulan bukti yang cermat, pemeriksaan sesuai prosedur, dan langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Pemulihan Kawasan Membutuhkan Peran Masyarakat

Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemulihan kawasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh masyarakat, keluarga, hingga warga yang tinggal di sekitar lokasi. Pengawasan lingkungan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta dukungan terhadap upaya pemulihan bagi orang yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba merupakan bagian penting dari pencegahan jangka panjang.

Lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat membantu masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman. Karena itu, upaya penertiban perlu diikuti pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah lokasi yang telah ditangani kembali menjadi tempat aktivitas narkoba.

BACA JUGA  Kapolresta Barelang Hadiri Gelar Operasional Polda Kepri, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Iklim Investasi

Polda Kepri mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Informasi yang diberikan hendaknya berdasarkan hal yang diketahui dan disampaikan secara bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Polda Kepri menegaskan bahwa setiap hasil operasi akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi aparat dan masyarakat, Operasi Sarang Narkoba di Bukit Senyum diharapkan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan kawasan, memperkuat pencegahan, serta menciptakan lingkungan Kota Batam yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *