Puluhan Orang Positif Narkotika di Kampung Madani, Polda Kepri Siapkan Tindak Lanjut Asesmen Medis

Batammediaindonesia.com, Batam – Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, terus dilakukan Polda Kepulauan Riau melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (17 – 10 – 2026). Dari 64 orang yang menjalani pemeriksaan urine dalam kegiatan tersebut, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara tiga orang lainnya negatif.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman petugas dalam upaya penegakan hukum sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Terhadap 61 orang yang hasil pemeriksaan urinenya positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program ini menempatkan penanganan narkotika tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya memulihkan lingkungan, memperkuat pengawasan, dan mendorong keterlibatan masyarakat agar kawasan yang terdampak tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pemeriksaan 64 Orang, 61 Dinyatakan Positif

Dalam pelaksanaan KRYD di Kampung Madani, personel Biddokkes Polda Kepri melakukan pendataan dan pemeriksaan urine terhadap 64 orang. Hasilnya, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri atas 53 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

Hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur. Pemeriksaan awal oleh penyidik dilanjutkan dengan asesmen medis di BNNP Kepri guna menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Kepri Peringati Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Polisi Perjuangan

Hasil positif pada pemeriksaan urine tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Karena itu, proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan tindakan yang tepat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Petugas Amankan Sejumlah Barang untuk Pendalaman

Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan urine, petugas menemukan sejumlah barang yang akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, 45 alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, dua gunting, 20 mancis, 20 pipet yang siap digunakan, serta satu unit sepeda motor jenis Vario.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan pendalaman petugas untuk mengetahui keterkaitan setiap barang dengan dugaan aktivitas yang sedang ditangani. Status dan fungsi masing-masing barang perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari keberadaannya di lokasi.

Polda Kepri menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap hasil kegiatan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penanganan dapat berjalan secara terukur, termasuk dalam menentukan apakah suatu temuan berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Penindakan Berlanjut di Kawasan Bukit Senyum

Sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 24 orang positif dan sembilan orang negatif. Kegiatan di dua kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong pengawasan lingkungan secara berkelanjutan.

Penanganan di lapangan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Pendalaman perkara, asesmen medis, serta langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan diperlukan agar upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan berjalan seimbang.

BACA JUGA  Merayakan Kemerdekaan dengan Kepedulian, Rutan Batam Buka Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Masyarakat Didorong Ikut Menjaga Lingkungan

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mencegah berulangnya aktivitas yang merugikan masyarakat. Pengawasan lingkungan, kepedulian terhadap kondisi sekitar, dan pelaporan melalui saluran resmi dapat mendukung upaya pencegahan serta penanganan yang dilakukan aparat.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.

Melalui KRYD, tindak lanjut hasil pemeriksaan, koordinasi asesmen medis, dan partisipasi masyarakat, Polda Kepri mendorong pemulihan Kampung Madani agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *