Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK Terkait Laporan Dugaan Pengancaman

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial YK di sebuah ruko kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19 – 10 – 2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Langkah tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., menyampaikan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap seorang pelapor yang disebut sebagai korban. Berdasarkan informasi dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut diduga memiliki kaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Penyidik Dalami Komunikasi dan Bukti Transaksi

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mendalami keterangan mengenai komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9 juta.

Sejumlah barang bukti dan informasi yang menjadi bagian dari laporan juga tengah ditelusuri, termasuk bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan kepada penyidik.

Pendalaman terhadap keterangan para pihak dan bukti yang tersedia menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Melalui proses tersebut, penyidik diharapkan dapat menilai keterkaitan antara keterangan pelapor, bukti transaksi, komunikasi, dan unsur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Meski demikian, dugaan yang dilaporkan tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan kesimpulan mengenai peristiwa maupun pertanggungjawaban pihak yang terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap di Depan Windsor Batam

Perkara Mengacu pada Ketentuan KUHP

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menguraikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dalam perkara yang masih berada pada tahap penanganan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu disampaikan secara cermat agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional tanpa mendahului hasil proses hukum.

Polda Kepri Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Bentuk tekanan yang dimaksud, menurut imbauan tersebut, antara lain dugaan ancaman untuk menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan uang maupun tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk menyampaikan laporan.

Imbauan tersebut menjadi pengingat penting bahwa dugaan ancaman dan tekanan yang dialami masyarakat perlu ditangani melalui jalur yang tepat. Pelaporan kepada aparat penegak hukum dapat membantu proses pemeriksaan berjalan berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Penanganan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diserahkan. Perkembangan lebih lanjut perlu menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *