PRAPERADILAN HAMDAN MELAWAN POLRES SIAK DITUNDA HINGGA 27 OKTOBER, SURAT BEBAS TEMUAN INSPEKTORAT JADI SOROTAN

Batammediaindonesia.com, Siak – Penetapan Hamdan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, memasuki babak baru.

Hamdan menempuh jalur praperadilan dengan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Siak. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Hamdan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari:

1. Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
2. Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM.
3. William Alfred Halomoan, S.H., M.H.
4. Daniel Hotma Mangapul, S.H., M.H.

Sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, ditunda hingga Selasa, 27 Oktober 2026.

Hingga berita ini disusun, alasan penundaan sidang belum diperoleh dari pihak kuasa hukum Hamdan. Belum ada pula keterangan yang dapat memastikan apakah penundaan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi, kehadiran para pihak, atau pertimbangan majelis hakim.

Namun, perkara ini menarik perhatian karena terdapat dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Siak pada 15 Juni 2023, ketika Hamdan pernah menjabat sebagai Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2017–2023.

Lantas, bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Polres Siak?

SURAT INSPEKTORAT: TIDAK ADA TEMUAN YANG BELUM DITINDAKLANJUTI

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim redaksi, Inspektorat Daerah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan Nomor 700/IK-Sekr/535.

Surat tersebut ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Siak saat itu, Drs. H. Faly Wurendarasto, M.Si., dan bertanggal 15 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Inspektorat menerangkan bahwa Hamdan, yang tercatat sebagai Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya dengan masa jabatan 2017–2023, tidak mempunyai temuan yang telah selesai ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan eksternal dan internal/APIP untuk tahun pemeriksaan 2019 sampai dengan 2022.

Dokumen itu diterbitkan untuk keperluan persyaratan pencalonan diri sebagai Penghulu Kampung, sebagaimana mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.

Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang patut dicermati dalam memahami perjalanan perkara Hamdan.

Meski demikian, surat keterangan bebas temuan tersebut harus dipahami sesuai isi dan ruang lingkup pemeriksaannya. Dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kemungkinan tindak pidana telah dikesampingkan.

BACA JUGA  Penghulu Kampung Buatan Baru Dorong Budidaya Jagung Pipil, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pemeriksaan Inspektorat tersebut telah mencakup seluruh kegiatan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya yang kini dipersoalkan penyidik.

Terlebih, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan surat bebas temuan, melainkan juga apakah terdapat hasil pemeriksaan atau audit yang secara khusus menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara yang kini ditangani Polres Siak.

POLRES SIAK MENETAPKAN HAMDAN SEBAGAI TERSANGKA

Dalam dokumen Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diperlihatkan kepada redaksi, Polres Siak menetapkan Hamdan bin Arahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021–2022.

Surat tersebut mencantumkan nomor S.Tap.Tsk/64.b/IX/RES.3.3./2026/Satreskrim dan tanggal penetapan 28 September 2026.

Dalam uraian surat, penyidik menyebut potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp40.452.180,73.

Penetapan tersangka tersebut disebut didasarkan pada hasil penyidikan yang dinilai telah memperoleh dua alat bukti atau lebih serta hasil gelar perkara.

Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi penyidikan, termasuk laporan polisi tertanggal 24 November 2025 serta surat perintah penyidikan tertanggal 25 November 2025 dan 22 Juni 2026.

Dengan demikian, terdapat dua dokumen dari institusi berbeda yang perlu dibaca berdasarkan konteks dan ruang lingkupnya.

Di satu sisi, Inspektorat menerbitkan surat keterangan berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan tahun 2019–2022. Di sisi lain, Polres Siak menetapkan Hamdan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021–2022.

Kedua dokumen tersebut tidak otomatis saling meniadakan. Namun, hubungan antara hasil pemeriksaan Inspektorat, objek perkara, dasar penghitungan potensi kerugian negara, dan bukti yang digunakan penyidik perlu dijelaskan secara terang kepada publik.

INTI PERMOHONAN PRAPERADILAN: PENETAPAN TERSANGKA DIMINTA DINYATAKAN TIDAK SAH

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Hamdan melalui tim kuasa hukumnya, terdapat tuntutan agar penetapan tersangka yang diterbitkan Polres Siak selaku termohon dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Inti permohonan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya hukum Hamdan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021–2022.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kampung Gabung Makmur Turun ke Lahan, Dampingi Petani Tingkatkan Produktivitas Jagung

Dengan permohonan itu, Hamdan meminta hakim memeriksa dan menilai keabsahan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Permohonan tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Siak pada 15 Juni 2023.

Berdasarkan isi surat tersebut, Hamdan tidak mempunyai temuan yang telah selesai ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan eksternal dan internal/APIP untuk tahun pemeriksaan 2019 hingga 2022.

Namun, untuk memastikan keterkaitan kedua dokumen tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan Inspektorat, objek yang diperiksa, serta dasar penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.

Dalam surat penetapan tersangka tertanggal 28 September 2026, Polres Siak menyebut potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp40.452.180,73.

Apakah angka tersebut berasal dari hasil audit atau pemeriksaan tertentu? Apakah objek pemeriksaan tersebut sama dengan objek yang sebelumnya diperiksa Inspektorat? Dan bagaimana penyidik menjelaskan dasar penetapan tersangka di tengah keberadaan surat keterangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang berjalan.

Perlu ditegaskan bahwa tuntutan agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang diajukan Hamdan sebagai pemohon. Permohonan tersebut belum dapat dianggap sebagai putusan hukum. Penilaian atas sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan.

PRAPERADILAN MENJADI RUANG PENGUJIAN HUKUM

Langkah Hamdan mengajukan praperadilan membuka ruang pengujian hukum terhadap tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon.

Dalam proses ini, argumentasi pihak Hamdan sebagai pemohon dan Polres Siak sebagai termohon menjadi bagian penting dalam pemeriksaan hakim.

Praperadilan bukanlah pemeriksaan untuk langsung memutus apakah seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Fokus pemeriksaannya bergantung pada objek permohonan dan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan.

Karena itu, putusan praperadilan nantinya menjadi salah satu hal penting yang patut ditunggu untuk mengetahui bagaimana hakim menilai permohonan Hamdan.

Sementara itu, alasan hukum yang lebih terperinci di balik permohonan Hamdan serta tanggapan resmi Polres Siak masih perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada dokumen penetapan tersangka dan surat keterangan Inspektorat.

BACA JUGA  Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Satlantas Polres Siak dan Puskesmas Bagikan Masker di Bundaran Kwalian

PERTANYAAN PUBLIK: APAKAH OBJEK PEMERIKSAANNYA SAMA?

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak-pihak terkait.

Pertama, apakah objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Siak yang menjadi dasar penerbitan surat bebas temuan pada 15 Juni 2023 sama dengan kegiatan pengelolaan APBKam yang kini menjadi objek penyidikan?

Kedua, apakah terdapat audit atau pemeriksaan lanjutan yang secara khusus menjadi dasar penghitungan potensi kerugian negara sebesar Rp40.452.180,73?

Ketiga, apa dasar dan rangkaian alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Hamdan sebagai tersangka?

Keempat, bagaimana penjelasan Inspektorat Kabupaten Siak mengenai ruang lingkup surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan pada 2023, khususnya terkait pemeriksaan tahun 2019–2022?

Kelima, bagaimana Polres Siak menjelaskan dasar penetapan tersangka dan hasil pemeriksaan yang menjadi landasan penyidikan perkara tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara dugaan korupsi, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan sepihak, baik yang menyudutkan tersangka maupun yang meragukan proses penyidikan tanpa dasar yang cukup.

MENUNGGU SIDANG LANJUTAN 27 OKTOBER 2026

Sidang praperadilan Hamdan terhadap Polres Siak dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum tersebut berjalan dan apakah permohonan agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat akan dikabulkan oleh hakim.

Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada tim kuasa hukum Hamdan, Polres Siak, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Siak untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai dasar penetapan tersangka, ruang lingkup pemeriksaan Inspektorat, dan perkembangan perkara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan penundaan sidang dari tim kuasa hukum Hamdan maupun tanggapan resmi Polres Siak terkait permohonan praperadilan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Demikian pula, surat keterangan bebas temuan perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaannya.

Proses praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para pihak sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *