Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Batammediaindonesia.com , Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab para pihak terkait.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20 – 10 – 2026). Kegiatan dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, serta penyidik Bareskrim Polri dan penyidik terkait.

Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam sambutannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Pasokan listrik, menurut substansi sambutannya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12 – 10 – 2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA  Polda Kepri Perkuat Pengawasan MBG, Pastikan Program Berjalan Aman dan Sesuai Ketentuan

Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi titik leleh pada bagian _bushing_ 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator; keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan _busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat _tripping lockout relay_, serta dokumen pendukung. Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik Batam dan sekitarnya.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.

Pemeriksaan teknis di lokasi kejadian, analisis barang bukti, dan pelibatan Puslabfor Polri mencerminkan penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah. Pendekatan tersebut mendukung pengujian fakta secara objektif untuk membantu mengungkap penyebab kejadian dan memperkuat proses pembuktian.

Sementara itu, penyampaian perkembangan penetapan tersangka dan langkah penyidikan melalui konferensi pers merupakan wujud dukungan terhadap Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara. Melalui penyampaian informasi kepada media, Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan betul penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *