Batammediaindonesia.com, Pelalawan – Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polres Pelalawan mengungkap enam kasus narkotika dalam kurun waktu 9–18 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, dengan barang bukti berupa 83,09 gram sabu, ganja kering, dan ekstasi.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba bersama sejumlah polsek jajaran tersebut berlangsung di beberapa kecamatan. Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta uang tunai jutaan rupiah.
Rangkaian pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan, termasuk mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Enam pengungkapan di sejumlah lokasi
Kasus pertama diungkap pada Jumat (9 – 10 – 2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah pondok perkebunan sawit di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengamankan empat orang berinisial M.T., I., P.R., dan S. Polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,12 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp650.000.
Dari lokasi berbeda, polisi kembali melakukan pengungkapan pada Selasa (13 – 10 – 2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Seorang tersangka berinisial A.B.A. diamankan bersama 29 paket sabu seberat kotor 14,13 gram yang disimpan dalam botol plastik di samping rumahnya.
Selanjutnya, pada Kamis (15 – 10 – 2026) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang tersangka berinisial D.S. diamankan di pinggir Jalan Poros Simpang Pulai, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat paket ganja kering dengan berat kotor 9,01 gram.
Pengungkapan keempat berlangsung pada Jumat (16 – 10 – 2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tim Joker Polres Pelalawan mengamankan tiga orang berinisial M., I.K., dan B.A.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,91 gram, dua bong, dan dua kaca pirek. Dalam keterangan pengungkapan, M. disebut berperan sebagai pemilik, sedangkan dua orang lainnya disebut sebagai pengguna.
Kasus di Bunut, polisi sita 56,40 gram sabu
Pengungkapan kelima dilakukan jajaran Polsek Bunut pada Minggu (18 – 10 – 2026) sekitar pukul 00.50 WIB dan 02.00 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas dan Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial A.S., Z. alias I., D.A., dan A.S. Salah seorang di antaranya, Z. alias I., disebut berperan sebagai bandar, sedangkan D.A. diduga bertugas sebagai kurir.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 56,40 gram, ekstasi 1,14 gram, ganja 0,52 gram, serta uang tunai Rp1.085.000.
Sementara itu, pengungkapan keenam dilakukan jajaran Polsek Langgam pada Minggu (18 – 10 – 2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Langgam.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Langgam, Ipda Bambang Hermanto, mengamankan seorang tersangka berinisial W. alias B. Polisi turut menyita satu paket sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp7 juta yang menurut keterangan pengungkapan merupakan hasil penjualan narkotika.
Dugaan jaringan pemasok masih ditelusuri
Tak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, kepolisian juga menelusuri keterangan mengenai asal-usul narkotika yang beredar.
Berdasarkan keterangan awal, para tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari sejumlah orang yang kini masih dalam penyelidikan. Nama-nama yang disebut antara lain berinisial A., IL alias K., JT, JEJE, dan E.
Informasi tersebut masih perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, jalur distribusi, serta keterkaitan antarkasus yang telah diungkap.
Selain narkotika, petugas menyita tiga unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, bong, kaca pirek, telepon genggam, serta uang tunai dengan total yang dilaporkan mencapai Rp8.735.000.
Hasil tes urine menunjukkan sebagian besar tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis pengungkapan.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan minta masyarakat berani melapor
Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut didukung informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” ujarnya.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus, menelusuri jaringan yang diduga terlibat, dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Pelalawan.
Meski enam kasus telah diungkap dalam periode tersebut, pengembangan penyidikan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.




