Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Hak Pekerja

Batammediaindonesia.com, Batam – Perlindungan hak pekerja menjadi perhatian Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui penguatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial, serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (23 – 10 2026).

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan pekerja.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, Kepala Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri Ibkar Saloma, serta jajaran terkait.

Dalam audiensi tersebut, Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerugian pekerja.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat pekerja. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendukung penanganan persoalan secara tepat, sekaligus mendorong perusahaan dan pihak terkait untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

Kapolda Kepri juga menyoroti dinamika geopolitik yang berpotensi memengaruhi kawasan industri di Batam. Dalam situasi tersebut, koordinasi antara kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan serta menjaga agar hak pekerja tetap memperoleh perlindungan.

Dari sisi perlindungan jaminan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polri telah terjalin dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Di Provinsi Kepulauan Riau, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tercatat sekitar 55,94 persen. Sementara itu, sekitar 100.000 orang telah menerima manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angka tersebut menunjukkan pentingnya memperluas cakupan perlindungan agar semakin banyak pekerja dapat memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun kondisi tertentu yang telah diatur dalam program jaminan sosial.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan, serta manfaat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan program yang berlaku.

Keberadaan program tersebut diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengharapkan dukungan Polda Kepri untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Polda Kepri, termasuk hingga tingkat kepolisian sektor (polsek).

Selain perluasan kepesertaan, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi perhatian bersama. Langkah ini penting agar perlindungan tidak hanya tersedia bagi sebagian pekerja, tetapi dapat menjangkau lebih banyak kelompok sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran, meningkatkan kesadaran mengenai kewajiban jaminan sosial, serta mendorong terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang lebih tertib.

Melalui sinergi Polda Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan, upaya perlindungan pekerja di Kepulauan Riau diharapkan semakin optimal. Penegakan hukum, kepatuhan terhadap peraturan, dan perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan hak pekerja mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA  Kado Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Batam Terima Remisi

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan saluran resmi tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga setiap persoalan yang memerlukan penanganan dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *