Polda Kepri Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, 518 Gram Sabu, 75 Ekstasi dan 6 Cartridge Etomidate Disita

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 518,05 gram netto sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menelusuri jalur pasokan yang diduga memasok barang terlarang ke wilayah Batam.

Penindakan dilakukan oleh personel Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di dua lokasi berbeda. Pengembangan kasus pertama mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, sedangkan penindakan berikutnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Seraya.

Pada Senin malam, 19 Oktober 2026, petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, petugas menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Batam. Sementara itu, O. diduga berperan sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Dalam pemeriksaan awal, O. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Informasi tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sehari berselang, Selasa, 20 Oktober 2026, petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan seorang berinisial A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya, Batam.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar hotel, petugas menyita 300,49 gram netto sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

BACA JUGA  Debu Hitam Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak DLH Batam Turun Tangan Periksa PT Abadi Makmur Karbon

Dalam pemeriksaan awal, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri sumber pasokan dan memastikan apakah terdapat hubungan antara penindakan terhadap A. dengan kasus yang melibatkan K.A. dan O.

Hingga kini, informasi mengenai dugaan jaringan pemasok masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Karena itu, keterkaitan antarpihak maupun peran masing-masing orang yang diamankan perlu mengacu pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Jika digabungkan dari kedua penindakan, barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kepri meliputi:

  • Sabu seberat 518,05 gram netto.
  • Sebanyak 75 butir ekstasi.
  • Enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari dua lokasi penindakan pada 19 dan 20 Oktober 2026.

Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya penelusuran sumber pasokan dalam penanganan perkara narkotika. Selain mengamankan barang bukti dan pihak yang diduga terlibat, penyidik masih perlu mendalami jalur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Upaya tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

Polda Kepri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman ini diharapkan dapat membantu mengungkap jalur distribusi narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Polsek Batam Kota Amankan King of Silat Championship, 1.500 Peserta dari Indonesia hingga Mancanegara

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.

Melalui pengungkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan perkara guna menekan peredaran narkotika di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *