Polda Kepri Kembali Sisir Kampung Madani, 18 Orang Diamankan dalam Operasi Pemulihan Kawasan Narkoba

Batammediaindonesia.com, Batam — Polda Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25 – 10 – 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri, 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam menangani kawasan yang menjadi sasaran pemulihan dari aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu paket sabu hingga beberapa barang lain yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan pemulihan kawasan narkoba tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satuan Brigade Mobil (Satbrimobda) Kepri, Direktorat Samapta Polda Kepri, Bidang Dokkes, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Tim gabungan melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, S.I.K., menyampaikan bahwa 18 orang tersebut diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk memulihkan kawasan yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Barelang Gelar Baksos dan Doa Bersama, HUT Lalu Lintas Ke-71 Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh petugas. Keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa 17 dari 18 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Hasil tersebut menjadi salah satu dasar untuk pendalaman lebih lanjut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penentuan status hukum dan keterlibatan setiap orang tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tindak lanjut terhadap orang-orang yang diamankan, termasuk berdasarkan temuan barang bukti dan hasil pendalaman petugas.

Pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2 Program Prioritas Kapolri, yakni Pemulihan Kawasan Narkoba. Kegiatan ini juga mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan kawasan narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan keterlibatan masyarakat. Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.

Pemulihan kawasan juga membutuhkan dukungan berkelanjutan agar lingkungan yang menjadi sasaran penanganan tidak kembali disalahgunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Polda Kepri turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA  BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang, Disiapkan Jadi Model Pendidikan Masa Depan Indonesia

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Melalui kegiatan di Kampung Madani, Polda Kepri menegaskan upaya penanganan kawasan narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap program P4GN. Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan selanjutnya tetap mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *