Brimob Polda Kepri dan Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pria Diamankan

Batammediaindonesia.com, Riau, Indragiri Hilir – Sinergi personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kepulauan Riau yang bertugas dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) di lingkungan PT Pulau Sambu Group bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (25 – 10 – 2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Parit 12, Desa Air Tawar.

Informasi tersebut menjadi titik awal bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penindakan awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, alat isap, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan melanjutkan penyelidikan hingga mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial I alias K (49) dan E alias J (43), di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram di dalam sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman. Tas tersebut ditemukan di tempat kos yang diduga milik I alias K.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan barang lainnya untuk kepentingan penyelidikan.

BACA JUGA  Polsek Kerinci Kanan Kawal Distribusi Jagung Pipil ke BULOG, Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Hasil Petani

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Penentuan status hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN. Kerja sama antara personel Brimob Polda Kepri dan Polsek Kateman menunjukkan pentingnya koordinasi antarsatuan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba sebagaimana disebutkan dalam keterangan kegiatan.

Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan kepolisian kewilayahan.

“Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *