Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Kepri Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Batammediaindonesia.com, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam memperkuat disiplin internal dengan melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, kesehatan, serta profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan siap melaksanakan dan memastikan seluruh personel di jajarannya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kedisiplinan anggota Polri harus tercermin bukan hanya ketika menjalankan tugas, tetapi juga melalui perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kebijakan Kapolri tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kualitas sumber daya manusia Polri, sekaligus langkah menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.

Menurutnya, setiap personel wajib memahami dan menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab institusi.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur personel Polri, tetapi juga mencakup penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian.

Setiap pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut. Dengan demikian, penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang lebih tertib dan terbebas dari penggunaan vape.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Barelang Edukasi Pelajar SMP Negeri 65 Batam, Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja Sejak Dini

Salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian dalam penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Pasalnya, cairan maupun cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya pengawasan dan langkah pencegahan di lingkungan institusi kepolisian.

Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi penggunanya, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya.

Polda Kepri juga menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kabidhumas Polda Kepri kembali mengingatkan seluruh personel agar tidak menganggap kebijakan tersebut sebagai aturan formalitas semata. Kepatuhan terhadap ketentuan pimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan menjadi bagian dari budaya disiplin organisasi.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Kepri berkomitmen mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

BACA JUGA  Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota, Jalan hingga Drainase Dikebut

Kepatuhan seluruh personel diharapkan mampu memperkuat kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Di sisi lain, Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat yang menemukan gangguan Kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi keamanan di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, harmonis, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *