Kehabisan Uang untuk Makan dan Bayar Overstay, WN Malaysia Nekat Rampas Mobil Warga di Batam

Batammediaindonesia.com, Batam – Terdesak persoalan keuangan, seorang warga negara Malaysia berinisial KCL (41) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga di Kota Batam. Tak tanggung-tanggung, pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau dan senjata airsoft gun sebelum membawa kabur mobil beserta barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp292 juta.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (06 – 11 – 2026), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memaparkan kronologi hingga proses penangkapan tersangka.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (05 – 11 – 2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Korban sekaligus pelapor berinisial NS (48) mengalami kerugian materiil sebesar Rp292 juta. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan akibat kejadian tersebut.

Namun, situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi aksi kejahatan. Seorang pria yang belakangan diketahui merupakan KCL tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan korban dan meminta agar korban meninggalkan kawasan Harbourbay.

Pelaku ternyata menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk diantarkan ke kantor polisi. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian membawa pelaku menggunakan kendaraannya.

Akan tetapi, ketika kendaraan tiba di Jalan Borobudur, pelaku mulai memperlihatkan niat sebenarnya. Dengan mengacungkan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun, pelaku mengancam korban serta memaksanya mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku.

Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Aksi tersebut membuat pelaku panik hingga mendorong korban keluar dari mobil. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan beserta barang-barang milik korban.

BACA JUGA  Semarak HUT ke-81 RI, Ditresnarkoba Polda Kepri Bagikan 200 Karung Beras dan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga Tanjung Uma

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengungkapkan alasan di balik aksi nekatnya tersebut. Kepada penyidik, KCL mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke negara asalnya, Malaysia.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari hasil pemeriksaan awal kepolisian dalam mengungkap perkara ini.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam.

Saat bertugas, Briptu Genta mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas Polresta Barelang. Orang tersebut juga dilaporkan membawa senjata dan menodong warga di sekitar lokasi.

Mendapat informasi tersebut, Briptu Genta langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di depan gerai Alfamart Jodoh.

Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 turut membantu mengamankan tersangka dan membawanya ke pos tersebut. Informasi selanjutnya diteruskan kepada Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., yang kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras mendatangi Pos Lantas 901 untuk melakukan pemeriksaan awal. Pria tersebut mengaku bernama KCL (41), warga negara Malaysia, dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau serta airsoft gun.

Tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama, polisi juga melakukan pengembangan terhadap asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KCL mengaku memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras mendatangi tempat RHS. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menemui dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Barelang Gelar Strong Point Pagi di 30 Titik, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Dalam pemeriksaan tersebut, RHS mengakui telah menjual senjata airsoft gun kepada KCL dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya, tersangka beserta saksi dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin jenis air gun merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 19 sentimeter berpegangan oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam kondisi kosong.

Atas perbuatannya, tersangka KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berada di dalam kendaraan maupun saat berhenti di tempat umum.

Ia meminta pengendara memastikan kondisi lingkungan sekitar aman serta membiasakan diri mengunci pintu kendaraan, terutama ketika berada di lokasi yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka,” imbau Kasat Reskrim.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *