Meresahkan Masyarakat, Polsek Lubuk Dalam Ringkus Penjual Togel Online di Warung Tuak

Batammediaindonesia.com,Siak – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Lubuk Dalam. Seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) online berhasil diamankan polisi saat berada di sebuah warung tuak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Rabu (29 – 07 – 26) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky menjelaskan, sekitar pukul 22.45 WIB petugas mendatangi warung tuak milik seorang warga bernama Sihombing. Di lokasi, petugas mendapati HHS sedang memegang uang tunai, sementara di hadapannya terdapat sobekan kertas berisi catatan angka yang diduga merupakan pesanan nomor togel.

“Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui menjalankan perjudian togel online menggunakan aplikasi MAWAR TOTO melalui telepon genggam miliknya,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan HHS, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial RS yang diketahui sebagai pembeli nomor togel.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A38 warna hitam, uang tunai sebesar Rp69.000 yang diduga hasil transaksi perjudian, satu buku catatan angka togel, serta satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Sinergi Polri dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci Kanan

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam,” tegas IPTU Marhengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *