Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Ringkus Komplotan Penukar Emas Palsu, Residivis Antar Kota Berhasil Dibekuk
BatamMediaIndonesia.com, Sangatta – Gerak cepat Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menukar perhiasan emas asli dengan emas palsu yang terjadi di Toko Emas Sejati, Jalan Yos Sudarso III, Sangatta Utara, Kamis (25/06/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, setelah kehilangan perhiasan emas asli seberat 13 gram pada Senin (22/6/2026). Pelaku yang berpura-pura menjadi calon pembeli diduga memanfaatkan kelengahan karyawan toko saat menunjukkan sejumlah perhiasan emas.
Saat karyawan sedang menuliskan nota harga, pelaku diduga menukar emas asli dengan perhiasan imitasi. Setelah itu, pelaku berpamitan dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk melakukan pembayaran, namun tidak pernah kembali ke toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa hilangnya perhiasan emas asli dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Timur.
Menerima laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengumpulan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, termasuk melakukan patroli siber untuk menelusuri identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku serta memperoleh petunjuk mengenai identitas dan lokasi persembunyian mereka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polresta Samarinda.
Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berinisial PS (33) perempuan bertindak sebagai eksekutor utama, SY (45) laki-laki dan MB (53) laki-laki berhasil diamankan di Wilayah Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan pelaku utama, PS, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 di Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa. Selain itu, kelompok ini diduga telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di sejumlah daerah seperti Samarinda, Sangatta, Jember, Banyuwangi, Bali hingga Palangkaraya,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku saat beraksi, dua gelang imitasi yang digunakan untuk menukar emas asli, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di berbagai daerah.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas kerja cepat Tim Macan Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak pidana,” tegas Kapolres AKBP Fauzan Arianto.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kutai Timur. Atas perbuatannya, ketiga diduga pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
SANGATTA – Gerak cepat Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menukar perhiasan emas asli dengan emas palsu yang terjadi di Toko Emas Sejati, Jalan Yos Sudarso III, Sangatta Utara, Kamis (25/06/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, setelah kehilangan perhiasan emas asli seberat 13 gram pada Senin (22/6/2026). Pelaku yang berpura-pura menjadi calon pembeli diduga memanfaatkan kelengahan karyawan toko saat menunjukkan sejumlah perhiasan emas.
Saat karyawan sedang menuliskan nota harga, pelaku diduga menukar emas asli dengan perhiasan imitasi. Setelah itu, pelaku berpamitan dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk melakukan pembayaran, namun tidak pernah kembali ke toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa hilangnya perhiasan emas asli dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Timur.
Menerima laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengumpulan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, termasuk melakukan patroli siber untuk menelusuri identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku serta memperoleh petunjuk mengenai identitas dan lokasi persembunyian mereka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polresta Samarinda.
Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berinisial PS (33) perempuan bertindak sebagai eksekutor utama, SY (45) laki-laki dan MB (53) laki-laki berhasil diamankan di Wilayah Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan pelaku utama, PS, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 di Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara serupa. Selain itu, kelompok ini diduga telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di sejumlah daerah seperti Samarinda, Sangatta, Jember, Banyuwangi, Bali hingga Palangkaraya,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku saat beraksi, dua gelang imitasi yang digunakan untuk menukar emas asli, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di berbagai daerah.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas kerja cepat Tim Macan Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak pidana,” tegas Kapolres AKBP Fauzan Arianto.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kutai Timur. Atas perbuatannya, ketiga diduga pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Red)
