Batammediaindonesia.com, Siak – Pelarian A (39), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat melarikan diri saat hendak diamankan, A kembali ditemukan petugas dan diringkus di rumahnya sendiri.
Penangkapan terhadap A berlangsung pada Jumat (07 – 08 – 26) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Namun, ada cara tak biasa yang dilakukan A untuk menghindari kejaran polisi. Saat petugas melakukan penyisiran di dalam rumah, tersangka ternyata bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di kamar utama.
Aksi persembunyian tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan pencarian secara menyeluruh. Tanpa perlawanan, pria yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Adhifian, pengungkapan keberadaan A berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa A, yang selama ini menjadi buronan dalam perkara narkotika, diketahui kembali berada di rumahnya.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO A (39) terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut,” ujar Iptu Adhifian.
Mendapat perintah tersebut, personel Polsek Sungai Apit langsung bergerak. Sebanyak enam personel diterjunkan ke lokasi dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.
Gerak cepat polisi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai keberadaan A sekaligus mencegah tersangka kembali melarikan diri.
Setibanya di sekitar lokasi, petugas tidak langsung masuk ke dalam rumah. Polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup dari sejumlah titik di sekitar kediaman tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah A benar-benar berada di dalam rumah serta mengantisipasi kemungkinan tersangka kembali kabur apabila mengetahui kedatangan petugas.
Setelah dilakukan pengamatan, petugas memperoleh keyakinan bahwa sasaran berada di dalam rumah.
Kanit Reskrim kemudian bersama Ketua RT setempat mendatangi rumah tersebut. Petugas mencoba mengetuk pintu dan meminta penghuni rumah untuk membukanya.
Namun, beberapa kali pintu diketuk tidak mendapatkan respons maupun sahutan dari dalam rumah.
Situasi semakin mencurigakan ketika petugas mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Untuk memastikan keberadaan tersangka, polisi bersama perangkat lingkungan setempat kemudian membuka pintu secara paksa.
Setelah pintu terbuka, petugas bersama Ketua RT melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap bagian dalam rumah.
Setiap ruangan diperiksa dengan cermat. Polisi kemudian bergerak menuju kamar utama yang diduga menjadi tempat tersangka bersembunyi.
Di ruangan tersebut, petugas akhirnya menemukan A.
Bukan berada di tempat yang mudah terlihat, A ternyata mencoba mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.
Persembunyian tersebut tidak mampu membuatnya lolos dari pencarian petugas. Polisi langsung mengamankan A tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diringkus, A kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian A yang sebelumnya sempat melarikan diri ketika hendak diamankan dalam perkara narkotika yang menjeratnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran A berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Perkara yang menjerat A tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan polisi menangkap kembali A tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap keberadaan orang yang dicari serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Apit.
Kapolsek Sungai Apit juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penangkapan A juga menjadi pengingat bahwa upaya melarikan diri maupun bersembunyi tidak serta-merta membuat seseorang terlepas dari proses hukum.
Bahkan setelah sempat menghilang dari pantauan petugas, keberadaan A akhirnya berhasil diketahui melalui informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara terukur.
A yang sempat mencoba menghindari polisi dengan bersembunyi di balik kelambu kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi memastikan proses terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prosedur penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika semakin sempit. Ketika informasi masyarakat bergerak cepat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang tepat, keberadaan seorang buronan sekalipun dapat ditemukan.
Kini, pelarian A telah berakhir. Persembunyian di balik kelambu yang sempat dianggap mampu mengelabui petugas justru menjadi tempat terakhir sebelum dirinya kembali diamankan polisi.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang keterlibatan A dalam kasus narkotika yang menjeratnya serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.






