Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat – Kasus tragis yang menewaskan dua perempuan lanjut usia di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya terungkap. Kedua korban ternyata merupakan ibu dan nenek kandung dari pelaku.
Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24 – 08 – 26).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., mengungkapkan pelaku berinisial HB (32). Sementara korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90), nenek kandung pelaku.
“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar AKBP Agung saat konferensi pers.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (10 – 08 – 26) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa (11 – 08 – 26) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebatang kayu balok bulat. Korban Hapni dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Aksi serupa kemudian dilakukan terhadap Rohma, yang juga dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya,” kata AKBP Agung.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu kaos oblong warna cokelat, satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik korban, yakni satu mukenah, satu baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning-merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek warna cokelat.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa maupun menggunakan narkotika, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap HB.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.
Kasus tersebut masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk memastikan seluruh fakta dan bukti terkait kematian kedua korban.






