Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polres Pasaman Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dugaan pencurian antena parabola televisi di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) yang sebelumnya telah diamankan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.
Respons cepat petugas dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi setelah memperoleh laporan masyarakat melalui layanan 110.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola televisi milik korban.
Pada saat yang sama, saksi juga melihat seorang pria lain berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Pria tersebut diduga merupakan rekan AM dan disebut menunggu jalannya aksi.
Saksi kemudian mendekati AM hingga berhasil mengamankannya. Sementara pria yang berada di atas sepeda motor melarikan diri setelah mengetahui aksinya telah diketahui.
Warga selanjutnya menghubungi layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat untuk meminta bantuan Kepolisian.
Tidak lama berselang, Tim URC Satreskrim tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. AM kemudian dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar orang yang diamankan tidak menjadi sasaran tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Rekan
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan masyarakat menjadi informasi awal bagi petugas untuk segera mendatangi lokasi kejadian.
Menurutnya, kecepatan dalam merespons laporan merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ujar Iptu Agung.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui perbuatannya. Antena parabola tersebut diduga hendak diambil untuk kemudian dijual kembali guna mendapatkan uang.
Polisi juga masih mendalami keterangan AM terkait dugaan keterlibatan seorang pria lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegas Iptu Agung.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit antena parabola televisi, sejumlah kunci, serta alat pemotong besi.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk memastikan peran pihak lain yang diduga terlibat.
Disangkakan Pasal 477 KUHP
AM kini diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
KUHP baru sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dalam perkara yang terjadi pada September 2026 mengacu pada ketentuan KUHP baru tersebut.
Call Center 110 Jadi Akses Cepat Masyarakat
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya saluran pelaporan yang dapat digunakan masyarakat ketika menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian sehingga petugas dapat melakukan penanganan sesuai situasi di lapangan.
Dalam perkara ini, informasi warga menjadi titik awal bagi Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk mendatangi lokasi dan mengambil alih penanganan terhadap AM.
Polres Pasaman Barat menegaskan penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Proses penyidikan juga masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aksi pencurian tersebut, termasuk mengejar pria yang disebut sebagai rekan AM.






