Diduga Salah Pemberian Obat di RSUD Palmatak, Pasien Mengaku Alami Dampak Serius

Anambas54 Dilihat

BatamMediaIndonesia.com, Anambas – Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, bernama Adran, mengaku mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat kesalahan pemberian obat saat menjalani perawatan di rumah sakit tempatnya bekerja.

Di Kutip dari Jaringanbintanginfo.com, Kamis (02 – 07 – 26), Adran menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mengalami gigitan ular beberapa waktu sebelum Ramadan 1447 Hijriah.

“Awalnya saya digigit ular dan dibawa ke RSUD Palmatak. Setelah kondisi mulai membaik, dokter menyarankan saya berkonsultasi ke dokter penyakit dalam,” ujarnya.

Menurut Adran, dokter spesialis penyakit dalam telah meresepkan obat berbentuk tablet. Namun, ia menduga obat yang diterimanya justru berupa obat injeksi.

“Di resep dokter tertulis obat tablet, tetapi yang saya terima adalah obat injeksi yang diberikan oleh perawat melalui infus,” katanya.

Adran mengaku sejak kejadian tersebut kondisi kesehatannya terus menurun hingga harus menjalani pengobatan lanjutan dan terapi di RS Awal Bros Batam.

Ia mengatakan proses pengobatan yang harus dijalani membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena harus berobat dari Kabupaten Kepulauan Anambas ke Batam.

“Memang pihak RSUD Palmatak pernah membantu biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000. Namun jika dibandingkan dengan seluruh biaya yang sudah saya keluarkan, bantuan tersebut masih jauh dari cukup,” ungkapnya.

Selain itu, Adran mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan perawat yang diduga memberikan obat tidak sesuai resep dokter. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi, tetapi sampai hari ini belum ada itikad baik,” tegasnya.

Merasa belum mendapatkan penyelesaian, Adran mengaku telah membuat laporan ke Polsek Palmatak agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ditanya mengenai dasar dugaan adanya kesalahan pemberian obat, Adran menyatakan memiliki bukti yang mendukung dan mengaku telah berkoordinasi dengan dokter terkait.

“Saya memiliki bukti dan sudah berkoordinasi dengan dokter,” ujarnya.

Istri Adran turut menceritakan kronologi yang dialaminya saat mendampingi sang suami menjalani perawatan di RSUD Palmatak.

Menurutnya, saat itu suaminya ditangani oleh seorang dokter spesialis bedah. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter spesialis bedah menyampaikan bahwa keesokan harinya pasien diperbolehkan pulang dengan syarat tekanan darah (tensi) stabil dan denyut jantung membaik.

Namun, penanganan kemudian diserahkan kepada dokter jaga (dokter insiden) dari bagian penyakit dalam. Pada malam harinya, sekitar pukul 00.00 WIB, seorang perawat memberikan obat melalui infus dalam bentuk injeksi.

Tidak lama setelah obat tersebut dimasukkan, kondisi suaminya tiba-tiba memburuk. Ia mengalami sesak napas, jantung berdebar sangat kencang hingga terasa seperti hendak lepas, kemudian tidak sadarkan diri.

“Saya langsung memanggil perawat. Namun, perawat tidak segera memberikan respons. Saat melihat kondisi suami saya yang tidak sadarkan diri, perawat terlihat panik. Dokter umum yang bertugas juga tampak panik. Sekitar satu jam lamanya suami saya berada dalam kondisi kritis tanpa penanganan yang memadai,” tuturnya.

Ia mengaku terus berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya dokter spesialis bedah dan dokter jaga penyakit dalam datang dari mes rumah sakit.

Setelah itu, suaminya langsung dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU). Di ruang tersebut, berbagai alat medis dipasang untuk menyelamatkan kondisinya.

Menurut pengakuannya, keluarga kemudian mengetahui dugaan kesalahan bermula dari resep dokter umum yang ditulis dalam bentuk tablet. Namun dokter meminta seorang perawat bernama Reza mengambil obat di apotek. Diduga perawat bersama petugas apotek tidak membaca kembali resep tersebut sehingga obat yang diambil justru Salbutamol dalam bentuk injeksi. Tanpa melakukan konfirmasi kepada dokter, obat tersebut kemudian diberikan melalui infus kepada pasien.

Sejak kejadian itu, kata dia, kondisi kesehatan suaminya berubah drastis. Hingga kini suaminya tidak dapat berjalan normal, sulit buang air besar, mengalami gangguan tidur, sering sakit kepala, kaki terasa kebas, serta nyeri pada bagian pinggang.

Ia mengatakan suaminya merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain menafkahi istri dan anak, suaminya juga membantu memenuhi kebutuhan ibunya serta membiayai adik-adiknya yang masih bersekolah. Akibat kondisi kesehatannya, suaminya tidak lagi mampu bekerja maupun mencari penghasilan tambahan.

Selama menjalani pengobatan di Batam, seluruh biaya ditanggung sendiri oleh keluarga. Bahkan sapi yang mereka pelihara tetap harus dibayarkan biaya penggembalaannya karena suaminya tidak lagi mampu mengurus ternak tersebut.

Sebelum berangkat menjalani pengobatan rujukan ke Batam, Direktur RSUD Palmatak bersama beberapa staf datang ke rumah mereka. Menurut pengakuannya, saat itu pihak rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung, termasuk kebutuhan susu anak mereka. Namun, pihak rumah sakit meminta agar kesepakatan tersebut tidak dibuat secara tertulis dengan alasan seluruhnya akan diatur langsung oleh Direktur RSUD.

Berdasarkan janji tersebut, keluarga akhirnya berangkat ke Batam berempat menggunakan kapal feri. Setibanya di Pelabuhan Punggur, kondisi Adran disebut sudah sangat lemah sehingga harus digendong oleh keluarganya menuju kendaraan karena tidak mampu berjalan sendiri.

Sementara itu, awak media telah mengonfirmasi status laporan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Taufik. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berstatus laporan pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Untuk saat ini belum LP, masih berupa laporan pengaduan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (02 – 07 – 26).

Pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan keluarganya. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RSUD Palmatak maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *