Sidang Perdana Praperadilan Mantan Kades Rawa Mekar Jaya Digelar di PN Siak, Polres Siak Tidak Hadir – Sidang Ditunda ke 27 Oktober

Batammediaindonesia.com, Siak, 19 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang perdana permohonan praperadilan pada Senin (19 – 10 – 2026) siang. Perkara ini diajukan oleh Hamdan, mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dengan termohon Polres Siak.

Agenda sidang pertama tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, dalam hal ini Polres Siak, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal ulang pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2026 pekan depan.

“Penundaan ini hanya ada satu kali kesempatan. Setelah itu, apapun kondisinya, sidang tetap akan dilanjutkan,” ujar kuasa hukum pemohon di depan awak media usai sidang di lingkungan Pengadilan Negeri Siak, Senin (19 – 10 – 2026).

Inti Permohonan: Uji Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan

Kuasa hukum Hamdan menjelaskan bahwa inti dari permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan Polres Siak terhadap kliennya.

“Ada tiga hal yang kami persoalkan. Pertama, sah atau tidaknya penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon Polres Siak terhadap saudara Hamdan. Kedua, sah atau tidaknya penangkapan. Ketiga, sah atau tidaknya penahanan,” jelas kuasa hukum.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Hamdan didasarkan pada dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan 2022.

Namun, pihak pemohon mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya. Disebutkan, pada tahun 2023 tepatnya tanggal 15 (bulan tidak disebutkan dalam keterangan), Inspektorat Daerah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Temuan atas pengelolaan anggaran desa tersebut.

“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti bahwa penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar yang cukup. Apalagi sudah ada surat keterangan dari Inspektorat bahwa tidak ada temuan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolsek Kerinci Kanan Turun Langsung Cek Jagung Pipil di Kampung Bukit Agung, Perkuat Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

Pihak kuasa hukum mengaku optimistis dan percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif. Mereka berjanji akan menghadirkan saksi-saksi, saksi ahli, serta bukti-bukti surat dalam persidangan lanjutan.

“Kami yakin dan percaya bahwa sidang ini nanti berjalan dengan semestinya, dengan objektif. Kami juga berharap bersama keluarga dan warga di sini, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat objektif menilai seluruh fakta-fakta yang akan kami tampilkan nanti, dengan saksi-saksi dan juga saksi ahli dan juga ada bukti surat,” katanya.

Pihak keluarga Hamdan yang hadir mendampingi juga menyampaikan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dalam proses praperadilan ini. Mereka memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar harapan keluarga dapat terwujud.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Siak terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana dan materi gugatan praperadilan tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Siak.

Adek ciput

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *