Batammediaindonesia.com, Payakumbuh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (30 – 10 – 2026) malam, polisi berhasil mengungkap dua kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dari dua pengungkapan itu, petugas menyita narkotika jenis ganja dan sabu dengan jumlah beberapa paket, termasuk ganja kering seberat 100 gram. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial FD (23) dan DF (36), yang berdasarkan keterangan kepolisian diketahui pernah tersandung kasus narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut merupakan target operasi (TO) yang telah menjadi perhatian jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Iya, keduanya merupakan residivis atau sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan merupakan TO kita. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkap AKP Gusmanto, Sabtu (31 – 10 – 2026) pagi.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan FD (23). Dari hasil penindakan, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor mencapai 100 gram.
Tidak hanya ganja, petugas juga menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp227.000 dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selang penindakan di lokasi pertama, polisi kembali melakukan pengungkapan di kawasan pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Lurah Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan DF (36), pria yang diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.
Dari tangan DF, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, uang tunai sebesar Rp170.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti berupa sembilan paket ganja kering dengan berat kotor 100 gram dan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,95 gram.
Peredaran Narkotika Jadi Perhatian Serius Polisi
Pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini menjadi bagian dari upaya Polres Payakumbuh menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kondisi geografis Kota Payakumbuh yang berada di jalur perlintasan antarprovinsi dinilai memiliki potensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai jalur aktivitas peredaran narkotika.
Karena itu, kepolisian menilai upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pengawasan lingkungan dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.
AKP Gusmanto mengajak masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, baik di lingkungan tempat tinggal maupun wilayah sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta melaporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian bersama demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.




