BatamMediaIndonesia.com, Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang menawarkan telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Elvis Susilo, Selasa (30 – 06 – 26).
Pelaku HS lebih dahulu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29 – 06 – 26) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, HS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, HS mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus bergerak melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 02.30 WIB pada Selasa (30 – 06 – 26), petugas mendatangi rumah SS dan AR di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku yang diketahui merupakan tetangga itu berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.
Korban, Heri Herdiana, melaporkan rumahnya dibobol orang tidak dikenal pada Sabtu (27 – 06 – 26) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Dalam menjalankan aksinya, HS bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga, sedangkan SS dan AR mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan aksi mereka tidak diketahui warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam Realme N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Sungai Beremas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)




