BatamMediaIndonesia.com, SIAK – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30 -06 – 26) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah penampungan buah sawit (peron) di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial AA, yang telah lebih dahulu diamankan, mengarahkan petugas ke lokasi tempat IM diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam rumah penampungan sawit tersebut,” ujar Iptu Marhengky.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok berwarna hitam milik AAP.
Dari hasil pemeriksaan awal, AAP mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari IM seharga Rp500 ribu. Sementara IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, sabu tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek On Bold warna hitam, dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)












