Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Ilegal Hasil Ops Senpi Musi 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sumsel56 Dilihat

BatamMediaiIndonesia.com Palembang – Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api (senpi) ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (03 – 07 – 26), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel.

Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Dari operasi tersebut, Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 tersangka.

Kapolda Sumsel mengatakan, pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Hasil operasi ini cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan, tujuan utama operasi tersebut adalah menciptakan situasi yang aman sehingga masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, maupun menempuh pendidikan tanpa rasa khawatir terhadap ancaman tindak kejahatan bersenjata.

Berdasarkan data operasi, sebanyak 397 pucuk senjata api dimusnahkan, terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek. Selain hasil penindakan, keberhasilan operasi juga didukung partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan 234 pucuk senjata api kepada kepolisian.

Kapolda mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi, mulai dari Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sumsel, hingga seluruh Kapolres jajaran. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Peredaran 6.000 Butir Ekstasi dan 150 Etomidate Tujuan Pulau Jawa Digagalkan di Kota Palembang

“Polda Sumsel mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian sebelum dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pembuatan maupun peredaran senjata api ilegal melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Melalui pemusnahan ratusan senjata api tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta menciptakan situasi keamanan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed