BatamMediaIndonesia.com, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit senilai Rp50,335 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati.
Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk meloloskan pencairan kredit. Di antaranya memanipulasi data dan profil debitur, merekayasa objek usaha beserta agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.
“Seluruh rangkaian tersebut dilakukan agar pencairan kredit kepada 125 debitur dapat terlaksana meski tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya audit internal dari Bank Nagari yang menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga untuk mengejar target pencapaian kinerja perbankan sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. REP diduga menerima imbalan antara Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWH memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang berhasil diajukan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan, dokumen internal perbankan, berkas pengajuan kredit, hingga dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap P-21 untuk proses hukum selanjutnya. (Red)












