Rokok Non-Cukai Kian Merajalela di Batam, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan: Mengapa Jalur Distribusi Belum Terputus?

Batammediaindonesia, Batam – Peredaran rokok non-cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok tanpa pita cukai masih dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung kelontong di Kecamatan Batu Aji.

Pantauan awak media pada Minggu (26 –  07 – 26) menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai, di antaranya H-Mind, Manchester, UFO Bold, dan UFO Mind. Rokok-rokok tersebut dipajang layaknya produk legal dan dijual secara terang-terangan tanpa upaya penyembunyian.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, rokok tersebut dijual dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp17.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai yang beredar di pasaran.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di saat operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal kerap dipublikasikan, namun rokok non-cukai justru masih begitu mudah ditemukan di warung kelontong. Jika pengawasan dan penindakan benar-benar berjalan efektif, mengapa peredaran barang yang diduga ilegal ini masih berlangsung secara terbuka?

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mata rantai distribusi rokok non-cukai belum benar-benar berhasil diputus. Selama jalur pasokan masih tetap berjalan, peredaran di tingkat warung diperkirakan akan terus berulang meski operasi penindakan dilakukan.

Seorang penggiat masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, fokus pemberantasan tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil atau barang bukti yang ditemukan di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap jaringan pemasok hingga aktor utama di balik distribusi.

“Kalau hanya diberitakan ada penindakan tetapi barangnya tetap mudah ditemukan, berarti persoalan utamanya belum selesai. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar operasi sesaat, melainkan langkah nyata yang mampu memutus jaringan distribusi sampai ke sumbernya,” ujarnya.

BACA JUGA  Gelanggang Permainan Zeus 88 Diduga Berkedok Judi, Beroperasi Hingga Dini Hari, APH Diminta Bertindak Tegas

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana efektivitas pengawasan yang telah dilakukan. Berapa jaringan distribusi yang berhasil diungkap? Siapa pemasoknya? Dari mana asal barang tersebut masuk? Dan langkah konkret apa yang dilakukan agar rokok ilegal tersebut tidak terus bermunculan di pasaran?

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok non-cukai tidak seharusnya diukur dari banyaknya operasi yang digelar atau rilis yang dipublikasikan, melainkan dari hasil nyata di lapangan. Selama rokok non-cukai masih dapat dibeli dengan mudah di warung-warung, ruang publik akan terus mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan investigasi awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bea Cukai Batam serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengawasan, penindakan, serta upaya pemberantasan peredaran rokok non-cukai di Kota Batam. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *