Rokok Non-Cukai Masih Bebas Beredar di Batam, Pernyataan Bea Cukai Dipertanyakan?

Batammediaindonesia.com, Batam – Maraknya peredaran rokok non-cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek seperti Manchester, H-Mind, UFO Bold, UFO Mind, dan R7 Bold hingga kini masih dengan mudah ditemukan di berbagai warung kelontong, khususnya di wilayah Batu Aji.

Sebelumnya, awak media Batammediaindonesia.com telah mengonfirmasi kondisi tersebut kepada Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi dilakukan terkait masih bebasnya peredaran rokok non-cukai di Kota Batam serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk menekan peredarannya.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Mujiono menyampaikan bahwa peredaran rokok non-cukai telah menjadi perhatian khusus, terutama oleh unit pengawasan Bea Cukai. Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, hingga penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Awak media kemudian membalas pesan tersebut dengan mempertanyakan bagaimana efektivitas pengawasan apabila di lapangan rokok non-cukai masih sangat mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di berbagai warung.

“Kalau memang sudah menjadi perhatian khusus dan telah dilakukan penindakan, mengapa rokok non-cukai masih begitu mudah ditemukan di lapangan?” demikian inti pertanyaan lanjutan yang disampaikan awak media kepada Mujiono.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapat tanggapan dari Mujiono.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok non-cukai di Kota Batam. Pasalnya, berbagai merek rokok ilegal tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka sehingga memunculkan kesan bahwa upaya pemberantasannya belum memberikan hasil yang signifikan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Pekan Pertama Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Ekstasi hingga Etomidate

Publik kini menunggu langkah nyata Bea Cukai Batam agar penegakan hukum tidak hanya disampaikan dalam pernyataan, tetapi juga tercermin dari berkurangnya peredaran rokok non-cukai di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *