Amsakar Achmad hadiri konferensi pers serta menyaksikan proses pemusnahan Ketamine 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam

Batammediaindonesia.com, Batam – Upaya besar menggagalkan peredaran narkoba kembali ditunjukkan aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamine hasil pengungkapan penyelundupan melalui jalur laut dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12 – 08 – 26).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menghadiri konferensi pers sekaligus menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut. Ketamine diamankan dari kapal MV King Sun yang dihentikan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, tim gabungan menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal. Setelah melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, seluruh barang tersebut dipastikan merupakan psikotropika jenis ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi sejumlah institusi, yakni TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menko Polkam Djamari Chaniago mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan hanya mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga tentang besarnya potensi penyalahgunaan narkoba yang berhasil dicegah.

“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.

Amsakar menegaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau.

“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” tegasnya.

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan berawal dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung di anjungan MV King Sun. Setelah diperiksa dan diuji di laboratorium, barang tersebut dinyatakan sebagai ketamine.

BACA JUGA  Jangan Sepelekan! Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Celaka

“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” katanya.

Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menggambarkan skala ancaman yang berhasil diputus sebelum masuk ke pasar. Berdasarkan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, sebanyak 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.

Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun, dengan asumsi harga sekitar Rp1,6 juta per gram.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan ketamine hasil sitaan tidak kembali beredar dan disalahgunakan.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkoba. Bagi Batam dan Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan serta jalur perdagangan internasional, penguatan pengawasan, pertukaran informasi, dan sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memutus jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *