Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pertambangan Pasir Ilegal di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas di wilayah hukum Polda Kepri. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan berupa aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir ilegal dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14 – 08 – 26). Kegiatan tersebut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta sejumlah awak media.

PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, personel Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pengangkutan pasir yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, polisi menduga pasir diperoleh melalui proses pengolahan tanah. Tanah yang berada di lokasi kemudian dicuci menggunakan peralatan tertentu hingga menghasilkan material berupa pasir. Material tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan dan diperjualbelikan.

BACA JUGA  Irwasda Polda Kepri Tutup Turnamen Bulu Tangkis dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Dari hasil penyelidikan dan tindakan kepolisian, tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut berhasil diamankan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan bahwa tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir. Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa muatan pasir.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Sementara itu, tersangka SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik satu unit truk roda enam berwarna hijau. Dari tangan SL, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buah kunci truk.

Adapun tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan pasir tersebut. Dari AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk aktivitas pengolahan, pengangkutan, serta dugaan transaksi material pasir yang dilakukan.

AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan bahwa ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Vistos Kasih Ikhlas Batam

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu bentuk langkah kepolisian dalam mengawasi aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Aktivitas pertambangan maupun pengolahan material mineral tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengangkutan pasir ilegal tersebut. Namun, setiap langkah penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas resmi.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan sekaligus mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya agar segera melaporkannya melalui layanan Polisi 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.

BACA JUGA  PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru, Perkuat Keandalan Listrik di Senjulung

Melalui pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan, pengolahan, pengangkutan, dan perdagangan mineral harus dilakukan berdasarkan izin serta ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak dilakukan secara sembarangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *