Kasino 9 Stage Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Batammediaindonesia.com, Batam – Aktivitas perjudian darat yang diduga berkedok kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, berakhir setelah tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., petugas mengamankan 197 orang yang berada di lokasi. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai miliaran rupiah, mesin permainan, chip, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Penindakan tersebut kemudian disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolresta Barelang, Minggu (16 – 08 – 26) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di Kota Batam.

“Sebanyak 197 orang diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

197 Orang Diamankan

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran yang diduga berkaitan dengan operasional tempat tersebut.

Mereka terdiri dari satu orang pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara 10 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA), yakni tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum dan peran masing-masing pihak.

BACA JUGA  Kejaksaan Turun Tangan! Pipa Misterius Diduga Hambat Proyek Drainase Rp15 Miliar, AMSBP Desak Kepastian

Uang Tunai Hampir Rp7,8 Miliar

Pengungkapan tersebut turut mengungkap nilai uang tunai yang cukup besar.

Petugas mengamankan tiga brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sekitar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.

Dengan demikian, total uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 105 unit mesin permainan, terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dan mengamankan orang-orang yang berada di lokasi beserta sejumlah barang bukti.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagi pihak yang terbukti menyelenggarakan perjudian, ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Namun, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih memeriksa 197 orang yang diamankan, mendalami peran masing-masing, menghitung seluruh barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA  Audiensi dengan Kantor Bahasa Kepri, BP Batam Perkuat Pelayanan Publik melalui Komunikasi Berkualitas

Polisi Dalami Dugaan TPPU

Tidak berhenti pada dugaan perjudian, Bareskrim Polri juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pendalaman diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian.

Untuk dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Polresta Barelang Dukung Penindakan

Dalam penindakan tersebut, jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan Bareskrim Polri.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan doorstop, di antaranya Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H., Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian dan menindak pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan respons kepolisian.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap 197 orang dan pendalaman terhadap barang bukti masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *