Pengelola THM Planet Batam Jadi DPO, Bareskrim Buru Sosok yang Diduga Bandar Narkoba

Batammediaindonesia.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa (18 – 08 – 26).

“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari detiknews

Basri tercatat dalam surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat tersebut disebutkan Basri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.

Polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik Basri, di antaranya memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, serta berkulit hitam.

Diduga Berperan sebagai Pengelola Sekaligus Bandar

Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim menduga Basri memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Menurut Eko, Basri disebut sebagai pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko.

Bareskrim juga mengungkap skala peredaran narkotika yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan polisi, sedikitnya sekitar 40 ribu butir ekstasi disebut beredar setiap bulan di THM Planet Batam.

Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan tempat hiburan tersebut berada dalam kapasitas maksimal.

Sejumlah Aset Mewah Dipasangi Garis Polisi

Selain mengejar Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Jadi Solusi Persoalan Buruh

Sejumlah kendaraan dan aset tidak bergerak yang disebut milik Basri telah dipasangi garis polisi.

Untuk aset bergerak, polisi mencatat sejumlah kendaraan seperti Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, hingga Toyota Land Cruiser.

Selain kendaraan, terdapat pula dua unit kapal, salah satunya disebut berjenis Azimut 68S berwarna putih.

Sementara itu, aset tidak bergerak yang telah dipasangi garis polisi mencakup sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Batam, tiga unit ruko di kawasan Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, serta sebuah bangunan restoran di kawasan Punggur.

Polisi juga mencatat sejumlah rumah lainnya yang berada di kawasan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina, dan Kavling Danau Indah Punggur.

Bakal Dijerat TPPU

Bareskrim tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik juga menyatakan akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Eko mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.

“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” ujar Eko.

Dengan ditetapkannya Basri sebagai DPO, Bareskrim Polri kini memburu keberadaannya untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sumber: detikNews, 18 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *