Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Karhutla Ancam Lingkungan dan Kesehatan

Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat –  Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat kembali memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Masyarakat maupun pihak korporasi diingatkan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., di ruang kerjanya, Rabu (26 – 08 – 26).

Kapolres menegaskan, Karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga hingga memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana Karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Bhabinkamtibmas Dikerahkan ke Nagari

Sebagai bentuk pencegahan sejak dini, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap nagari. Personel diminta aktif turun langsung ke pemukiman warga maupun kawasan perkebunan untuk memberikan edukasi mengenai pengelolaan lahan yang aman dan ramah lingkungan.

Selain sosialisasi secara langsung, Polres Pasaman Barat juga memanfaatkan media sosial resmi untuk memperluas penyebaran informasi mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla.

“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok nagari,” kata Kapolres.

Pelaku Pembakaran Diancam Hukuman Berat

Tak hanya mengedepankan langkah preventif, Polres Pasaman Barat memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA  Empat Bulan Masuk Daftar Buronan, Pelaku Pembacokan Istri Akhirnya Dibekuk Saat Berjualan Sate di Sumatera Utara

Kapolres mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 78 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api

Untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, masyarakat juga diminta menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan Karhutla.

Warga yang menemukan titik api maupun melihat adanya aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak Kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp cepat “Halo Kapolres”.

Polres Pasaman Barat berharap keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat dapat memperkuat deteksi dini dan mencegah kebakaran meluas.

Dengan sinergi antara Kepolisian, pemerintah, masyarakat dan pihak terkait, wilayah Pasaman Barat diharapkan tetap aman serta terbebas dari ancaman Karhutla yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *