Batammediaindonesia.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan kekerasan terkait PG Djuwita hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26 – 08 – 26), mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak telah dan masih menjalani pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.
Tak hanya memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik, yang keterangannya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk membantu penyidik memperoleh gambaran secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji dan mendalami berbagai keterangan maupun fakta yang telah diperoleh. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan spekulasi terkait perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli, Polda Kepri memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan setelah tahapan penyidikan yang diperlukan selesai dilakukan.












