Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Rusun Muka Kuning, Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku

Batammediaindonesia.com, Batam – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial R.M. (26) diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24 – 08 – 26) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika warga dan petugas keamanan Rusun Pemko Muka Kuning mengetahui adanya seorang pria yang diduga hendak mengambil sepeda motor milik warga.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang menerima laporan segera mendatangi lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning bahwa ada seorang terduga pelaku curanmor yang telah diamankan warga, personel langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kapolsek.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., mengamankan R.M. beserta barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Sei Beduk.

Korban berinisial H. (34) sebelumnya mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri. Korban kemudian mendatangi pos keamanan dan mendapati terduga pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW serta petugas keamanan.

Sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian tersebut merupakan Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiel sekitar Rp10,5 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4837 EO, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu lembar STNK asli.

BACA JUGA  338 Pejabat BP Batam Dilantik, Li Claudia Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Harus Semakin Cepat

Kapolsek Sei Beduk mengapresiasi kesigapan warga, petugas keamanan, serta perangkat lingkungan yang turut membantu menggagalkan dugaan aksi pencurian tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga dapat membantu kepolisian merespons berbagai potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas keamanan yang telah membantu mengamankan terduga pelaku hingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Iptu Ady.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Beduk. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan para saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

R.M. diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sei Beduk juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan respons kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *