Polda Kepri Bongkar Jaringan TPPO, Lima Tersangka Diciduk — Lima Calon PMI Gagal Dikirim ke Malaysia

Batammediaindonesia.com, Batam – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan. Polda Kepulauan Riau membongkar tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Juli hingga Agustus 2026, sekaligus mengamankan lima tersangka dan menyelamatkan lima calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri setelah adanya pengamanan terhadap lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat. Mereka diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia untuk ditempatkan bekerja melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi, yakni LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian berhasil mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut.

Lima tersangka yang diamankan yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Kelima tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai keberangkatan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur proses pemberangkatan ke Malaysia.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak di Malaysia terkait rencana penempatan para calon PMI.

Direkrut dari Daerah, Dibawa ke Batam, Lalu Dikirim ke Malaysia

Hasil penyidikan sementara menunjukkan pola pemberangkatan dilakukan secara terstruktur.

Para calon PMI terlebih dahulu direkrut dari daerah asal. Setelah itu, mereka diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan melalui jalur nonprosedural dan dibiayai untuk menuju Batam yang dijadikan sebagai daerah transit.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Kepri Hadiri dan Ikuti Donor Darah HUT Batam Pos Ke-28, Wujud Sinergi Polri, Media, dan Kepedulian Sosial

Setelah tiba di Batam, para calon PMI selanjutnya dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju Malaysia melalui jaringan yang telah disiapkan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan pemberangkatan, di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.

Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan rencana keberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Polda Kepri memastikan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan lima tersangka. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian jaringan yang terlibat.

Sejumlah langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban dan puluhan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk tindak pidana TPPO. Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Polda Kepri Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalur Cepat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, biaya murah, maupun keberangkatan tanpa prosedur resmi.

BACA JUGA  Irwasda Polda Kepri Tutup Turnamen Bulu Tangkis dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Masyarakat diminta memastikan setiap proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan, sehingga hak dan keselamatan pekerja dapat terlindungi.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO untuk segera melapor kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik TPPO dan mencegah pemberangkatan PMI secara nonprosedural, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi salah satu jalur perlintasan menuju negara tetangga.

Lima calon PMI berhasil dicegah berangkat. Lima tersangka diamankan. Namun, penyidikan masih terus bergerak untuk memastikan tidak ada lagi mata rantai perdagangan manusia yang luput dari penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *