Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang semester tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24 – 08 – 26).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, mengungkapkan bahwa dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 45 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026,” ujar AKBP Agung.
Dari total perkara yang diungkap, 23 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Sementara itu, sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi tunggakan pada 2025 juga berhasil dituntaskan oleh jajaran Satresnarkoba.
Sabu 709 Gram dan Ganja 1,18 Kilogram Disita
Tidak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Sepanjang semester 2026, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 709,42 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi.
Puluhan tersangka yang diamankan didominasi laki-laki. Dari 45 tersangka, sebanyak 44 orang merupakan laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa.
Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 25 tersangka berusia 29 hingga 49 tahun, kemudian 19 tersangka berusia 19 hingga 28 tahun, serta satu tersangka berusia di atas 50 tahun.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan serta tidak membeda-bedakan latar belakang keluarga maupun status sosial para pelaku.
“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.
Upaya memberantas narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan. Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, personel Satresnarkoba secara rutin melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Selain patroli, polisi juga aktif turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika,” imbaunya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun melalui layanan online 110 Polres Pasaman Barat.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ruang gerak para pengedar diharapkan semakin sempit sehingga Pasaman Barat dapat terbebas dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.










