Kasus Motor Viral di Medsos Terungkap, 2 Pelaku Diamankan Polresta Barelang

Batammediaindonesia.com, Batam – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang. Polisi mengamankan dua pelaku utama dan seorang saksi yang diduga mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28 – 08 – 26) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kompol Agung menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar luas di sejumlah platform media sosial.

Berawal dari Perselisihan di Jalan

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23 – 08 – 26) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Saat itu, korban berinisial MI (23) baru keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru.

Dalam perjalanan, korban diduga menggeber sepeda motornya hingga kemudian menyerempet sepeda motor yang dikendarai dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MAB (24) dan MT (16).

Perselisihan pun terjadi di jalan. Kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke kawasan Bundaran City Work.

Korban sempat terjatuh dan mengalami pemukulan. Namun, korban berhasil melarikan diri dan kembali menuju arah Showroom Gold Automobil.

Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua pelaku justru kembali ke tempat kejadian dan mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, dan diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).

Polisi Lacak Pelaku hingga Kampung Alor

Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan melakukan analisis digital untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.

BACA JUGA  Polsek Batu Aji Gelar Bakti Sosial untuk Warga Bukit Tempayan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji.

Pada Jumat (28 – 08 – 26) sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H. bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H., berhasil mengamankan SM (21) untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, polisi kemudian bergerak mengejar keberadaan dua pelaku utama.

Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas berhasil mengamankan MAB (24) dan MT (16) di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

CCTV Jadi Salah Satu Bukti Penting

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu alat pendukung bagi penyidik dalam mengurai kronologi peristiwa hingga mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Polresta Barelang Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara yang mendapat perhatian luas di media sosial.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA  Polresta Barelang Amankan Batam Bersholawat Ke-II Bersama Az-Zahir, 5.000 Jemaah Hadir, Acara Berlangsung Aman dan Kondusif

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan dan pelaporan darurat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Polresta Barelang memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *