Kerap Dimarahi Majikan, ART di Batam Gelap Mata hingga Berujung Maut

Batammediaindonesia.com, Batam – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Batu Ampar, Batam, berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N.H. (28), yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Tersangka diamankan polisi hanya sekitar enam jam setelah peristiwa tersebut diketahui. Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang perempuan berinisial L. (52) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai 4 ruangan jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30 – 08 – 26) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (31 – 08 – 26) pukul 10.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H.

Korban Ditemukan Bersimbah Darah

Peristiwa bermula ketika pelapor berinisial H.S. (54) memperoleh informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban yang berada di lantai 4.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, korban ditemukan sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala.

Korban selanjutnya dibawa ke lantai 2 ruko rumahnya. Namun, korban ternyata sudah tidak bernyawa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

BACA JUGA  Amsakar dan Li Claudia Pastikan Pemulihan Air Muka Kuning Dikawal hingga Normal

Petugas mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban.

Tersangka Ditangkap dalam Enam Jam

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada N.H. (28).

Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Tanpa membutuhkan waktu lama, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan N.H. Sekitar enam jam setelah kejadian diketahui, tersangka sudah berada dalam penguasaan polisi.

Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kekerasan Dilakukan Berkali-kali

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kekerasan terhadap korban dilakukan tersangka di lantai 4 ruangan jemuran.

Polisi menyebut tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember dan pot bunga plastik.

Korban kemudian ditindih menggunakan palet kayu. Tersangka juga menggunakan sebilah pisau dapur untuk menusuk korban sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada.

Selain itu, tersangka diduga menendang bagian kepala korban sebanyak 10 kali.

Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Diduga Sakit Hati karena Sering Dimarahi

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif aksi tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang merupakan majikannya.

Tersangka disebut merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan.

Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Ponpes Nur Iman Madani di Pulau Kasu, 2.500 Bendera Merah Putih Dibagikan

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, N.H. dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga sikap, tutur kata dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, menjaga komunikasi dan memperlakukan orang lain dengan baik penting dilakukan untuk mencegah konflik yang dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat yang hendak merekrut atau menggunakan jasa asisten rumah tangga agar lebih selektif. Masyarakat diminta mendalami latar belakang dan rekam jejak calon pekerja serta tidak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal dalam waktu singkat.

Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *