Kapolresta Barelang Hadiri Pengungkapan 800 Kg Ketamin, Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Perang terhadap Narkoba

Batammediaindonesia.com, Batam – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional kembali menunjukkan hasil besar. Sebanyak 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCL) berhasil diungkap melalui operasi gabungan lintas institusi di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan narkotika dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Selasa (01 – 09 – 26) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., turut hadir dalam kegiatan yang sekaligus dirangkaikan dengan Deklarasi Anti-Narkoba dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, BNN, Bea dan Cukai, BPOM, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha tempat hiburan malam. Sinergi tersebut menjadi bagian dari langkah bersama mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah tempat hiburan menjadi ruang peredaran narkoba.

Turut hadir Kabareskrim Polri, Kadivhumas Polri, Wakabareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mewakili Kepala BNN RI, Deputi Bidang Penindakan BPOM mewakili Kepala BPOM RI, Dirjen Bea dan Cukai RI beserta jajaran, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Danrem 033/Wira Pratama mewakili Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Danguskamla Koarmada I mewakili Pangkoarmada I, Dankodaeral IV Batam, Kajati Kepri atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kabinda Kepri, Kakanwil DJBC Kepri, Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala BP Batam, Kepala BPOM Provinsi Kepri, Ketua Granat Kepri, Ketua MUI Provinsi Kepri atau yang mewakili, serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam dan wilayah Provinsi Kepri.

BACA JUGA  Polda Kepri Tetapkan Enam Calon Taruna Akpol Lolos Seleksi Daerah, Siap Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Pengungkapan 800 kilogram ketamin tersebut bermula pada Agustus 2026 ketika tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan kapal MV Puchang Sing 1 yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian didalami melalui profiling serta analisis pergerakan kapal. Petugas menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mencurigakan, termasuk dimatikannya Automatic Identification System (AIS) serta adanya pertemuan dengan kapal MT SD di wilayah perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi Satgas gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi.

Pada 22 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan MV Puchang Sing 1 di wilayah perairan Anambas. Di dalam kapal tersebut terdapat 10 orang kru, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, 23 Agustus 2026, petugas kembali melakukan intersepsi terhadap kapal MT SD di wilayah perairan Natuna.

Kedua kapal kemudian dikawal menuju Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap MV Puchang Sing 1 tidak berlangsung sederhana. Petugas menemukan sejumlah bagian kompartemen kapal yang tidak dapat dibuka dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Setelah dilakukan perbaikan dan pengamanan, pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, petugas akhirnya menemukan 40 karung berwarna putih yang disembunyikan di bagian tertentu kapal.

Saat diperiksa, setiap karung berisi 20 bungkus kemasan berwarna hijau.

Total terdapat 800 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.

Hasil pengujian menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI Angkatan Laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut keberhasilan tersebut sebagai bentuk nyata sinergitas lintas institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Sat Samapta Polresta Barelang Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kavling Lama Sagulung

Langkah tersebut sekaligus menjadi preventive strike, yakni pencegahan dan penindakan dini terhadap jaringan narkotika sebelum barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Tidak hanya pengungkapan narkotika, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen dunia usaha, khususnya tempat hiburan malam di Kepri, untuk ikut memerangi narkoba.

Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam melakukan deklarasi anti-narkoba serta penandatanganan pakta integritas P4GN yang disaksikan unsur Muspida Tingkat I.

Kabareskrim Polri menegaskan deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, BNN, pemerintah daerah, serta pengusaha dan pengelola tempat hiburan dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Negara tidak akan pernah berkompromi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kondisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi wilayah perairan dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga dinilai memberikan tantangan tersendiri dalam menghadapi jaringan narkotika lintas negara.

Karena itu, seluruh pihak didorong tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan dari berbagai lini, termasuk lingkungan tempat hiburan malam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang mewakili Kepala BNN RI mengapresiasi seluruh personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Ia menegaskan kekuatan dan komitmen bersama menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa.

Sementara itu, Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa temuan ketamin dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan ketamin dari penggunaan individual menjadi bagian dari peredaran yang lebih luas dan memiliki nilai ekonomi besar.

Ketamin juga dapat menimbulkan gangguan kesadaran yang berpotensi membahayakan pengguna maupun orang lain.

Dari sisi pengawasan jalur laut, Dirjen Bea dan Cukai RI menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mencegah penyelundupan narkotika lintas negara.

BACA JUGA  Polda Kepri Tayangkan Audiovisual Gurindam 12 di Ferry, Bioskop hingga Ruang Publik, Perkuat Edukasi Moral Masyarakat

Sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026, Bea dan Cukai mencatat sekitar 1.096 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan barang bukti lebih dari 11,3 ton, termasuk 64 kasus yang menggunakan moda transportasi laut.

Pertukaran informasi, intelijen, teknologi pengawasan hingga operasi bersama akan terus diperkuat guna menghadapi jaringan narkotika lintas negara.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama media, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, foto bersama barang bukti, serta doorstop.

Seluruh unsur yang hadir kembali menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memutus jaringan narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

Pengungkapan 800 kilogram ketamin tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa jalur laut Kepri bukan ruang bebas bagi jaringan narkotika, dan tempat hiburan bukan tempat untuk memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kolaborasi aparat, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dan bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *