Batammediaindonesia.com, Kampar – Pesan tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kini terpampang nyata di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Aparat bersama unsur pemerintah dan Forkopimda memasang plang peringatan hukum di atas lahan bekas Karhutla seluas sekitar 14 hektare.
Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Rabu (02 – 09 – 26) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang. Langkah ini menjadi penegasan bahwa kawasan tersebut mendapat perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla serta aktivitas pemanfaatan kawasan tanpa izin.
Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., dan dihadiri Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.
Turut hadir perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, para pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta masyarakat setempat. Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan sekadar penanda lokasi, melainkan bentuk peringatan serius kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di kawasan tersebut.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Kapolres Kampar.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak mencoba mengerjakan, menduduki, merusak, ataupun menghilangkan tanda peringatan yang telah dipasang.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat. Hal ini kami lakukan untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Plang yang dipasang di lokasi tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum dan ancaman pidana sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang.
Di antaranya mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam KUHP.
Selain larangan melakukan aktivitas di kawasan tersebut, tanda peringatan itu juga menegaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan fungsi plang.
Lahan yang menjadi lokasi pemasangan plang memiliki luas sekitar 14 hektare dengan koordinat 0.425622, 101.321716. Penempatan plang dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif sekaligus mempertegas proses penegakan hukum terhadap kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Proses pemasangan diawali dengan peletakan semen untuk memperkokoh plang yang dilakukan Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.
Usai pemasangan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan keterangan pers atau doorstop. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pemasangan plang tersebut sekaligus menjadi pesan terbuka bahwa kawasan bekas Karhutla bukan ruang bebas untuk kembali dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap aktivitas di lokasi akan menjadi perhatian dan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.






