Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Bersama, Wujudkan Tempat Hiburan Bebas Narkoba

Batammediaindonesia.com, Batam – Komitmen memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam semakin diperkuat. Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyatakan sikap bersama untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bersih dari narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (01 – 09 – 26).

Kegiatan tersebut turut diikuti secara daring melalui Zoom oleh Polres jajaran Polda Kepri. Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba di lingkungan tempat hiburan tidak hanya dilakukan di Kota Batam, tetapi menjadi gerakan bersama di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Deklarasi ini melibatkan pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.

Pesan yang disampaikan pun tegas: tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang bagi produksi, penyimpanan, transaksi, penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha dan pengelola THM menyatakan lima sikap sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN.

Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka dan proaktif memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi kepada Polri dan BNN RI apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Sky Game Kembali Disorot, Publik Menanti Langkah Tegas Aparat atas Dugaan Praktik Judi

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk memastikan tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika.

Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk dunia usaha.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda menegaskan, para pengusaha tetap dipersilakan menjalankan kegiatan usahanya, namun wajib memastikan lingkungan tempat usaha aman, tertib dan bersih dari narkoba.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kapolda juga menilai tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepri. Karena itu, para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan oleh jaringan narkotika.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepri.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk kesadaran sekaligus tanggung jawab para pengusaha dan pengelola THM untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Humas Polresta Barelang Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Lewat Supervisi Bidhumas Polda Kepri

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait, Polres jajaran dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dengan komitmen tersebut, tempat hiburan malam di Kepri diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari sektor ekonomi dan pariwisata, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *