Polda Kepri Tegaskan Aspirasi Boleh Disampaikan, Tapi Jangan Langgar Aturan

Batammediaindonesia.com, Batam – Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas dan aturan yang wajib dihormati setiap pihak.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi di muka umum dilakukan secara damai, tertib, aman dan kondusif, termasuk ketika kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan yang memiliki ketentuan khusus seperti Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Polda Kepri menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan lokasi, kepentingan umum, keamanan serta hak dan kebebasan masyarakat lainnya.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat serta Objek Vital Nasional.

Khusus untuk kawasan Objek Vital Nasional, terdapat ketentuan teknis kepolisian yang mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.

Ketentuan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan kawasan strategis sekaligus memastikan aktivitas pelayanan dan operasional objek vital tetap berjalan dengan baik.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, Polri tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Banggar DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam, Amsakar: Investasi Rp69,3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Dunia

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Nona.

Selain persoalan lokasi, masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan pendapat di muka umum juga wajib memperhatikan mekanisme pemberitahuan kepada Kepolisian.

Pemberitahuan dilakukan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian untuk mengetahui rencana kegiatan sekaligus mempersiapkan langkah pengamanan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun aktivitas di sekitar lokasi.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum, maka terhadap pelakunya dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dalam setiap pengamanan aksi penyampaian pendapat, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional.

Langkah pengamanan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi, koordinasi dan negosiasi. Pendekatan tersebut dilakukan agar penyampaian aspirasi tetap dapat berlangsung sekaligus menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegas Nona.

Polda Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai aturan, tidak mengganggu kepentingan umum dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya akan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Operasi Pasar Murah Polsek Batu Ampar dan Bulog Diserbu Warga Kampung Seraya, Beras dan Minyak Ludes Terjual

Untuk mendapatkan bantuan Kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *