Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian di Ruko Harbour Bay, Sejumlah Peralatan Elektronik dan Kamera Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi milik seorang wiraswasta raib setelah kantor tersebut didapati dalam kondisi berantakan.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ARP (19) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dari kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka tempat kerja.

Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor sudah dalam keadaan berantakan. Melihat kondisi tersebut, saksi kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan adanya dugaan pencurian.

Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk membantu melakukan pengecekan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah peralatan telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merk Godox.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K., Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

BACA JUGA  BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami berbagai informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil.

Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di sebuah ruko yang berada di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Di sana, polisi mendapati seorang pria yang diketahui berinisial ARP (19).

ARP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut berupa satu unit kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, satu unit laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, dua buah lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.

Selain peralatan elektronik dan fotografi tersebut, polisi juga mengamankan satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.

Atas perkara tersebut, tersangka ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Dorong Percepatan Investasi, BP Batam Perkuat Tata Kelola Pertanahan melalui Pelaporan Mandiri LMS

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, terutama ketika kantor atau tempat usaha ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya telah terkunci dengan baik. Pemasangan kamera pengawas juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kompol Amru Abdullah.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Layanan tersebut menjadi salah satu sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *