Polsek Perhentian Raja Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah, Sabu 5,41 Gram Diamankan

Batammediaindonesia.com, Kampar – Jajaran Polsek Perhentian Raja mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11 – 09 – 2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram,” kata IPTU Sulistiyono.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja memperoleh informasi dari masyarakat Desa Hangtuah mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama sejumlah personel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang berada di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan para pelaku,” ujar IPTU Sulistiyono.

Polisi Temukan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Setelah mengamankan keempat pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,41 gram.

BACA JUGA  Polsek Kampar Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan 2026, Salurkan Bibit Jagung dan Pupuk Organik

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler, satu unit timbangan berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar saat dilakukan penggeledahan,” terang Kapolsek.

Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Dalam pemeriksaan awal, para pria yang diamankan tersebut diduga memiliki keterkaitan satu sama lain dalam aktivitas penjualan narkotika.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, mereka mengaku saling membantu dalam menjual narkotika tersebut. Barang tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan polisi akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Empat Pelaku Diproses Secara Hukum

Usai penangkapan dan penggeledahan, keempat pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sebagaimana disampaikan kepolisian.

IPTU Sulistiyono menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed