Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

Batammediaindonesia.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap perkembangan penanganan perkara yang terjadi dalam kericuhan antarkelompok di wilayah Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kericuhan yang terjadi pada Senin (14 – 09 – 2026) itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15 – 09 – 2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.

Kapolresta menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri menemukan adanya dua perkara dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dua Tersangka dalam Perkara Penembakan

Dalam perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RS (47) dan P (47).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RS diduga menggunakan senapan angin dan menembakkan senjata tersebut ke arah korban lebih dari delapan kali.

Sementara P diduga membawa senapan angin, kemudian terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Kepolisian masih mendalami secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, yaitu senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter dan senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berukuran 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.

BACA JUGA  Diduga Cemari Lingkungan, PT Abadi Makmur Karbon di Tanjung Sengkuang Kembali Disorot Warga

Selain itu, polisi turut mengamankan baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Satu Tersangka dalam Perkara Kedua

Untuk perkara kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial SH (44).

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang berada di lokasi.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu buah tombak berbahan kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka dalam grup WhatsApp serta rekaman video.

Barang bukti digital tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap rangkaian komunikasi dan peristiwa yang terjadi sebelum maupun ketika kericuhan berlangsung.

Berawal dari Kedatangan Dua Kelompok

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan bahan penyidikan, rangkaian kejadian bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi pada Senin (14 – 09 – 2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kelompok tersebut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan kemudian diparkirkan di sisi jalan sebelum rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.

Di lokasi tersebut terjadi tindakan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Situasi kemudian memanas setelah pihak yang berada di lokasi mengetahui kedatangan kelompok tersebut. Sejumlah orang kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Keributan akhirnya terjadi dan disertai aksi saling melempar batu.

Dalam situasi tersebut, salah satu pihak yang berada di lokasi diduga menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah kelompok lain dari jarak sekitar 10 meter.

BACA JUGA  Api Melahap Gudang Besi Tua di Sungai Jodoh, Drum Oli Bekas Diduga Picu Kobaran Makin Besar

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan korban. Dua orang meninggal dunia, sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi Masih Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa

Untuk perkara kedua, penyidik memperoleh keterangan bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.

Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin oleh seseorang berinisial SH yang diduga membawa tombak berbahan kayu nibung.

Ketika rombongan berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan yang kemudian diikuti aksi penyerangan.

Dalam kejadian tersebut sejumlah orang mengalami luka-luka. Selain itu, terdapat korban meninggal dunia dan kerusakan terhadap beberapa kendaraan yang dibawa rombongan.

Polisi masih mendalami keterkaitan seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.

Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Sementara terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

SH juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses penyidikan. Polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

BACA JUGA  HUT ke-81 RI, PLN Batam Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kapolresta Barelang mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.

Ia meminta masyarakat yang memiliki persoalan agar mengedepankan penyelesaian secara damai serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Imbauan tersebut dinilai penting mengingat konflik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dengan cepat berubah menjadi kericuhan apabila tidak diselesaikan melalui jalur yang tepat.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran polisi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian. Laporan yang masuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh personel sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Polresta Barelang berharap masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kota Batam agar tetap aman, tertib dan kondusif, sekaligus mempercayakan proses penegakan hukum terhadap perkara Setokok kepada aparat yang berwenang.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *