Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial OP (41), yang diduga melakukan aksi pencurian dengan memasuki dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga pelaku akhirnya diamankan setelah aksinya diketahui warga dan laporan diteruskan melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18 – 09 – 2026).
Masuk ke Rumah Warga pada Dini Hari
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, OP diduga mendatangi rumah warga bernama Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya. Akibatnya, bagian kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah pakaian milik korban, yakni enam helai baju jenis daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam.
Tidak berhenti di rumah pertama, terduga pelaku kemudian berpindah ke rumah milik korban lainnya, Deli Darni, yang lokasinya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.
Di rumah tersebut, pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum masuk dan mengambil tiga helai pakaian dalam.
Aksi Diketahui Warga
Aksi tersebut akhirnya diketahui warga ketika terduga pelaku keluar dari rumah Deli Darni. Warga kemudian mengamankan OP dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Pasaman Barat langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Respons cepat tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena laporan masyarakat melalui layanan 110 memungkinkan petugas memperoleh informasi awal mengenai kejadian dan segera mendatangi lokasi.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk ke rumah kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan motif serta rangkaian perbuatan yang dilakukan.
“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah milik kedua korban yakni untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, saat ini penyidik dari Unit Tipidum Satreskrim masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif pelaku,” jelasnya.
Kerugian Korban Ditaksir Rp1 Juta
Dari kejadian tersebut, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Selain kehilangan barang, peristiwa tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian pintu rumah korban serta pagar seng rumah korban lainnya.
Saat ini, OP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk motif, rangkaian aksi, serta barang bukti yang diamankan.
Atas dugaan perbuatannya, OP diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP jo. Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Imbauan Kepolisian
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari. Warga dapat memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Kecepatan informasi dari masyarakat dapat membantu petugas merespons kejadian dan melakukan penanganan di lapangan.












