40 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polresta Barelang, Polisi Buka Kesempatan Warga Cek Kendaraan

Batammediaindonesia.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22 – 09 – 2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M., serta Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H.

Kapolresta Barelang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama jajaran Satreskrim Polresta Barelang dengan sejumlah Polsek dalam menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.

“Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” ujar Anggoro dalam konferensi pers.

Dari puluhan kendaraan tersebut, polisi menemukan keterkaitan dengan sejumlah laporan polisi yang ditangani di beberapa wilayah hukum Polresta Barelang.

Rinciannya, satu laporan polisi berasal dari wilayah Polsek Nongsa, lima laporan dari Polsek Sungai Beduk, sembilan laporan dari Polsek Batu Aji, empat laporan dari Polsek Bengkong, dan satu laporan dari Polsek Batu Ampar.

Sementara itu, sebanyak 20 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.

Berawal dari Pengungkapan di Telaga Punggur

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) pada 2 September 2026.

Keduanya diamankan di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut.

BACA JUGA  Operasi KRYD Polda Kepri, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Hasil pengembangan mengarah kepada dua orang lainnya, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.

Pada 3 September 2026, kedua orang tersebut berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, terdapat pelaku yang berperan melakukan pencurian dan pihak lain yang bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi.

Kendaraan yang berhasil diambil kemudian disembunyikan. Polisi juga menemukan adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sebelum selanjutnya dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali.

Modus tersebut membuat pengungkapan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku yang mengambil kendaraan, tetapi juga dikembangkan untuk mengetahui alur kendaraan hasil kejahatan.

Polisi Identifikasi Puluhan Kendaraan

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26).

Sementara korban atau pelapor dalam perkara yang telah teridentifikasi menggunakan inisial YB (33) dan MSH (24).

Polisi masih melakukan proses identifikasi terhadap sebagian kendaraan yang diamankan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan kendaraan dengan laporan kehilangan serta memastikan status kepemilikan masing-masing unit.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk tidak ragu datang ke kantor kepolisian.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan yang telah diamankan untuk membantu proses pencocokan dengan kendaraan yang pernah dilaporkan hilang.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” kata Anggoro.

BACA JUGA  Polwan Engku Putri Pastikan Keselamatan Siswa SDN 001 Sungai Panas Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Ia juga menyampaikan bahwa terhadap kendaraan yang pemiliknya telah diketahui dan proses penyidikannya masih berjalan, kepolisian akan memfasilitasi mekanisme peminjaman kendaraan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk Pemilik Sepeda Motor

Pengungkapan 40 unit sepeda motor ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Batam untuk meningkatkan keamanan kendaraan, khususnya ketika diparkir di tempat umum maupun kawasan permukiman.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan memiliki penerangan memadai, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan dokumen dan identitas kendaraan tersimpan dengan baik. Jika kendaraan hilang, laporan kepada kepolisian sebaiknya segera dibuat agar proses penyelidikan dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pencurian atau penjualan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Polisi 110.

Empat Tersangka Dijerat Pasal Curanmor

Atas perkara tersebut, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Barelang menegaskan bahwa penyidikan masih menjadi bagian penting dalam mengungkap keterkaitan antara kendaraan yang diamankan, laporan kehilangan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, pengungkapan ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan apakah kendaraan miliknya termasuk dalam puluhan unit yang saat ini berada dalam proses identifikasi oleh kepolisian.

Dengan masih adanya 20 unit kendaraan yang belum selesai diidentifikasi, masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dan belum menemukan kendaraannya dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *