BP Batam catat 1.182 permohonan perizinan OSS, layanan investasi terus diperkuat

Batammediaindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) selama periode 1 September 2025 hingga 20 September 2026.

Ribuan permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Data tersebut menjadi gambaran aktivitas pelayanan perizinan sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian proses administrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan setiap permohonan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total 1.182 permohonan tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sementara itu, 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 199 permohonan masih dalam proses verifikasi.

“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22 – 09 – 2026).

Layanan perizinan mencakup berbagai sektor

Ariastuty menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Selain OSS, layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.

Jika dirinci, pada layanan PKKPR Laut, terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 222 permohonan belum memenuhi persyaratan, satu permohonan dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 permohonan masih dalam proses verifikasi.

Pada layanan Persetujuan Lingkungan, yang meliputi SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Selain itu, satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 11 masih dalam proses verifikasi.

BACA JUGA  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Rusun Muka Kuning, Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku

Untuk layanan PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan, sementara sembilan lainnya masih dalam proses verifikasi.

Sementara pada layanan Perizinan Berusaha (PB), BP Batam mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih dalam proses verifikasi.

Adapun layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 96 masih dalam proses verifikasi.

Kepastian perizinan menjadi bagian penting bagi investasi

Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan perizinan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.

Kepastian proses administrasi menjadi salah satu aspek yang dibutuhkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Karena itu, kualitas pelayanan, kejelasan persyaratan, serta proses verifikasi menjadi bagian penting dalam ekosistem perizinan.

Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.

Dalam aspek regulasi, pemerintah pusat juga memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Dorong pelayanan yang semakin mudah dan pasti

Upaya memperkuat pelayanan perizinan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk menciptakan iklim usaha yang semakin mendukung aktivitas investasi di Batam.

BACA JUGA  Merayakan Kemerdekaan dengan Kepedulian, Rutan Batam Buka Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha di KPBPB Batam.

“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.

Dengan terus diperkuatnya sistem pelayanan melalui OSS, LMS, dan IBOSS, proses perizinan di Batam diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih terstruktur bagi pelaku usaha. Data 1.182 permohonan tersebut juga memperlihatkan bahwa pelayanan perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *