Tim Advokat Beberkan Fakta Persidangan, Yakini Larshen Yunus Tidak Terbukti Peras dan Justru Korban

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru, 30 September 2026 –  Tim Advokat terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora membeberkan sejumlah fakta persidangan lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan bermodus takedown berita. Berdasarkan fakta-fakta hukum dari pemeriksaan saksi di persidangan, tim Advokat meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan berada pada posisi sebagai korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokat terdakwa yakni Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. didampingi  Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM usai mengikuti jalannya persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30 – 09 – 2026).

Dr. Freddy menjelaskan bahwa persidangan telah melalui dua agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Agenda pertama dilaksanakan pada 23 September 2026 lalu, yang menghadirkan saksi Marthin Manuluk selaku pelapor dan Raja Herman. Sedangkan agenda kedua dilaksanakan pada 30 September 2026 dengan menghadirkan saksi Rahmad dan Aji Panangi.

Fakta Sidang 23 September 2026 – Saksi Marthin dan Raja Herman

Dalam pemeriksaan saksi Marthin pada 23 September 2026 lalu, Dr. Freddy memaparkan beberapa poin penting:

1. Saksi Marthin mengakui dana sebesar Rp35 juta yang ditransfer melalui Raja Herman kepada Aji Panangi diperuntukkan bagi kepentingan pembuatan iklan ucapan selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025, bukan untuk menurunkan atau takedown berita.
2. Terdapat kejanggalan waktu transaksi, karena Marthin mengaku menyerahkan uang tunai pada 26 Desember yang jatuh pada hari Jumat bertepatan dengan libur Hari Natal, dimana instansi pemerintah tutup.
3. Ketiadaan bukti struk setor ATM yang sah secara hukum, serta ketidakjelasan siapa yang sebenarnya berhak menjadi pelapor atau saksi korban antara Marthin dan Raja Herman.
4. Dalam keterangan Raja Herman dan Marthin, tidak pernah ada janji dari Larshen Yunus bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan takedown berita. Larshen sendiri secara tegas membantah adanya praktik takedown.
5. Terkait keberatan Marthin mengenai foto-foto vulgar, fakta persidangan justru membuktikan konten tersebut dipublikasikan sendiri oleh istri Marthin melalui akun Instagram miliknya.
6. Dari delapan media yang dituding menaikkan berita, terbukti sebanyak enam media termasuk Media Geser.com telah memuat iklan ucapan Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA  Memohon Hujan dan Keberkahan, Lapas Pekanbaru Gelar Shalat Istisqa Bersama Warga Binaan

Fakta Sidang 30 September 2026 – Saksi Rahmad dan Aji Panangi

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi Rahmad dan Aji Panangi pada 30 September 2026, Dr. Freddy menemukan fakta bahwa:

1. Saksi Rahmad mencoba menyuap dan memberikan uang kepada pihak Larshen Yunus atas permintaan dari Marthin dengan menghubungi seseorang yang bernama Teva Iris untuk dipertemukan dengan Larshen Yunus. Upaya tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pers mengenai penyuapan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik, serta saksi Rahmad diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
2. Terkait saksi Aji Panangi, terungkap bahwa yang bersangkutan merekam pembicaraan dengan Larshen Yunus tanpa persetujuan. Menurut Dr. Freddy, berdasarkan yurisprudensi dan hukum pidana, barang bukti yang didapat dari perbuatan melawan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan wajib dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Melihat rangkaian fakta persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan, Dr. Freddy menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa terdakwa Larshen Yunus bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman, maupun penipuan. Sebaliknya, keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa Larshen Yunus adalah korban.

“Kami berharap dengan segala kerendahan hati dan tanpa mengurangi rasa hormat, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak jeli, profesional, serta obyektif menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga terdakwa Larshen Yunus dapat dibebaskan demi hukum dan keadilan,” tegas Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30 – 09 – 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *